SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial AA (40 tahun) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat terlarang di rumah kontrakan kawasan Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Pria yang tercatat sebagai warga Cisaat itu diamankan pada Kamis, 22 April 2021.
Dari tangan AA, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 404 obat terlarang tanpa izin edar. Antara lain 206 butir obat jenis Tramadol Hci 50 Mg dan 198 butir obat jenis Hexymer.
"Kamis dini hari kemarin kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya di salah satu rumah kontrakan di Kampung Bojongkawung Desa Cibatu Kecamatan Cisaat," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf Murdianto dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021 malam.
Ma'ruf mengatakan, penangkapan terhadap AA berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dua hari pasca dilakukan penyelidikan, Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil mengamankan AA berikut barang bukti.
Kepada Polisi, AA mengaku bahwa ratusan obat tersebut didapatkannya dari seseorang untuk dijual dan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.