SUKABUMIUPDATE.com - Masih ingat temuan gepokan uang mirip dollar Amerika di area parkiran basement Hotel Kapitol, Jalan A Yani, Cikole Kota Sukabumi pada Rabu, 27 Januari 2021 lalu?
Gepokan uang palsu itu diamankan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial ECM (41 tahun). Satreskrim Polres Sukabumi Kota sempat mengamankan pria tersebut kemudian diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
ECM adalah terduga pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang dollar Amerika.
Baca Juga :
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rusfian Efendi menjelaskan, kasus tersebut kini telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
"Kamis, 22 April 2021 berkas perkara penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan tersangka ECM dinyatakan lengkap dan kami telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada kejaksaan," kata Rusfian, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Lanjut Rusfian, saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi, tersangka mengaku kehilangan dokumen keimigrasian dan hingga saat ini ia berada di Indonesia tanpa memegang dokumen dan visa yang sah.
"Sehingga pada 25 Februari 2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menetapkan ECM melanggar Pasal 119 ayat 1 tentang dokumen keimigrasian. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," pungkas Rusfian.