SUKABUMIUPDATE.com - RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Jawa Barat akhirnya blak-blakan soal isu covidkan pasien demi uang. Satgas COVID-19 sejumlah kecamatan di wilayah Pajampangan Sukabumi merasa perlu mengklarifikasi hal ini, akibat banyak pasien positif corona pulang paksa saat dirawat karena tidak percaya dengan status tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Surade dr Solitaire E.F Ram Mozes. Solitaire yang ikut dalam pertemuan satgas COVID-19 wilayah Pajampangan dengan manajemen RSUD Jampang Kulon, Kamis kemarin 22 April 2021. "Ada lima point yang menjadi catatan penting hasil pertemuan tersebut," ungkap dokter Solitaire kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/4/2021).
Pertama soal pandangan masyarakat kalau rumah sakit mencovidkan pasien demi uang. "Sudah dijelaskan oleh Direktur RSUD Jampang Kulon, itu sama sekali tidak benar. Prosedurnya setiap pasien yang masuk akan diperiksa apakah covid atau bukan. Pasien dinyatakan covid dengan pemeriksaan yang akurat dan cepat karena alat-alat di RSUD Jampang Kulon sudah memadai. Rumah sakit juga Nakes sama sekali tidak mendapatkan keuntungan secara finansial bila merawat pasien COVID-19," jelas Solitaire.
Prosedur itu, lanjut Solitaire dilakukan demi keselamatan pasien dan tenaga kesehatan. Bila satu pasien tidak jujur, ternyata pasien tersebut covid, maka rumah sakit harus mengisolasi 30 tenaga kesehatan atau karyawan yang kontak dengan pasien tersebut selama 10 hingga 14 hari.
"Alat kesehatan dan ruangan yang sudah dipakai pasien covid tidak bisa langsung dipakai pasien lain yang membutuhkan. Alat-alat harus dibuang dimusnahkan dengan prokes yang membutuhkan biaya mahal, ruangan harus didesinfektan disterilisasi minimal 8 jam dalam p tidak dapat digunakan oleh pasien - pasien lain. Hal ini tentu sangat mengganggu pelayanan dan merugikan banyak pasien lain yang non COVID-19," bebernya.
Menurut dia, pengadaan ruang isolasi COVID-19 di rumah sakit, alat - alat kesehatan, alat pelindung diri lalu tim khusus untuk perawatan pasien COVID-19 pun tidak murah. Belum lagi resiko dokter dan nakes tertular, bila dokter nakes banyak tertular maka pelayanan rumah sakit terpaksa ditutup.
"Bayangkan pasien lainnya non COVID-19 yang mau berobat, operasi, melahirkan, rawat inap dan lainnya tidak bisa terlayani karena dokter dan naker menjalani isolasi akibat terpapar corona," ungkap dokter Solitaire lebih jauh.
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa dari ratusan pasien COVID-19 yang sudah dirawat RSUD Jampang Kulon, klaim pembiayaannya baru cair dari pemerintah untuk 1 orang pasien.
"Sekali lagi RS tidak akan pernah mau mengcovidkan pasien dan tidak benar mendapatkan keuntungan financial darinya, nyawa dokter dan tenaga kesehatan sangat jauh lebih berharga," ungkapnya.
Masih kata Solitaire, adapun poin kedua dalam rakor itu adalah proses pemulasaraan jenazah COVID-19, yang dilakukan RSUD Jampang Kulon kembali ditegaskan sudah sesuai syariah agama, sesuai fatwa MUI No 18 tahun 2021.
"Bahkan keluarga bisa menyaksikan sesuai protokol kesehatan," tegas Solitaire.
Baca Juga :
Kemudian poin ketiga adalah proses pemakaman jenazah COVID-19, harus sesuai protap kesehatan untuk mencegah potensi penularan dibawah 12 jam setelah pasien meninggal
Poin keempat, pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, akan lebih intensif ditangani oleh Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, desa, hingga RW dan RT. Proses penanganannya oleh Satgas masing - masing dari mulai awal sampai dengan akhir. (unsur terlibat; puskesmas, kecamatan, koramil, kapolsek, kepala desa, babinsa, babinmas).
Adapun poin kelima, kampanye tentang COVID-19, protokol kesehatan terus dilakukan, jangan jemu dan lelah sampai masyarakat memahami dan mau melaksanakan supaya COVID-19 segera tertangani, sebagai penyeimbang semua berita hoax mengenai covid
"Kami sepakati dengan poin-poin tersebut, semoga penanganan COVID-19 di wilayah Pajampangan lebih baik. Semoga ikhtiar kami menjaga masyarakat ini mendapat ridho Allah SWT," pungkasnya.
RSUD Jampang Kulon yang dikelolah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menjadi rujukan penanganan COVID-19, untuk warga sejumlah kecamatan di wilayah Pajampangan Kabupaten Sukabumi, khususny dapil 5,6 dan 7. Meliputi wilayah kerja PKM Lengkong, Cidolog, Tegal buleud, Bangbayang, Cidadap, Ciemas, Tamanjaya, Waluran, Ciracap, Surade, Buniwangi, Cibitung, Jampang kulon, Cimanggu, dan Kalibunder.