SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi. Sebab, pemerintah telah resmi membuka kembali program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di 2021 dengan nilai Rp 1,2 juta.
Berkas usulan untuk program BLT UMKM ini dapat diserahkan langsung ke Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) di Jalan Raya Cibolang KM 7, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
Lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM itu?
Persyaratan penerima itu bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD. Kemudian pelaku usaha yang omsetnya di bawah Rp 300 juta /tahun. Lalu pelaku usaha yang asetnya dibawah Rp 50 juta.
Adapun berkas syarat atau dokumen yang harus dibawa saat mengajukan pgrom BLT UMKM ke kantor DPKUKM itu adalah melampirkan nomor induk berusaha (NIB) yang diperoleh dari sistem OSS. Kemudian melampirkan fotocopy KK, melampirkan fotocopy e-KTP. Lalu melampirkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan mencantumkan nomor HP pribadi.
Perlu diingat juga, yang mengusulkan program BLT UMKM ini adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang memperoleh akses kredit dari perbankan.
Kepala Bidang Bina Usaha Kecil dan Menengah DPKUKM Kabupaten Sukabumi Nandang Sunandar mengatakan pendaftaran bantuan ini mulai dibuka pada Senin, 12 April 2021. Adapun batas usulan berkas persyaratan program BLT UMKM ini sampai tanggal 23 April 2021.
Menurut Nandang, yang boleh mengajukan pertama pelaku usaha mikro yang pada tahun 2020 tidak atau belum pernah mengajukan program BLT UMKM atau BPUM. Kedua pelaku usaha mikro pada tahun 2020 mengajukan tapi tidak lolos atau tidak atau belum menerima BLT UMKM
"Sedangkan yang sudah dapat atau menerima BPUM (BLT UMKM) tidak boleh mengajukan atau mengusulkan lagi, karena sudah masuk di sistem pusat," jelasnya.