SUKABUMIUPDATE.com - Elemen buruh Sukabumi kembali akan menggelar aksi tolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Gedung Pendopo pada Senin, 12 April 2021.
Rencana aksi ini datang dari Serikat Pekerja Nasional atau SPN Sukabumi yang membawa sejumlah tuntutan terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Pimpinan Serikat Pekerja SPN PT Glostar Indonesia Cikembar Sukabumi Hilman Nurmansyah mengatakan rencana aksi tersebut sesuai dengan instruksi dari perangkat organisasi di mana akan melakukan demonstrasi serentak pada Senin ini.
Ada sejumlah tuntutan yang dirilis kepada awak media, antara lain pencabutan dan meminta dibatalkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan beserta peraturan perundang-undangan turunannya melalui resolusi dan labour law reform yang mengandung job security, income security, dan social security.
Baca Juga :
Kemudian menolak tunjangan hari raya atau THR yang dicicil. Selanjutnya meminta diberlakukannya upah sektoral di wilayah Indonesia, khusunya Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Aksi yang akan digelar hari ini diperkirakan akan diikuti oleh ribuan massa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hilman berharap dengan adanya aksi ini pemerintah setempat bisa mendorong para pengusaha agar membayar penuh THR tahun ini.
"Pemerintah harusnya bisa seirama jangan sampai membuat gaduh, karena tunjangan THR yang dibayar penuh akan mendorong kosumsi pekerja dan akan berdampak positif kepada pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.