SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa kasus narkotika jaringan internasional di Sukabumi dengan barang bukti sabu 359,37 kilogram.
Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual. Majelis Hakim bersidang di pengadilan negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya dari Lembaga pemasyarakatan Warungkiara.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin, hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sementara JPU dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Dista Anggara.
Baca Juga :
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto dalam press rilis usai sidang mengatakan, vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari JPU.
"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan majelis hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya," kata Bambang Yunianto kepada awak media.
Baca Juga :
Sementara dari 13 terdakwa narkotika yang divonis mati oleh majelis hakim hari ini, 9 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan 4 WNA (warga negara asing). Nama-nama WNI nya antara lain Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal, sementara WNA Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.
Pengadilan menghadirkan penterjemah dari pihak kedutaan.saat pembacaan vonis terhadap terdakwa yang berstatus WNA. "Dalam persidangan tadi penasihat hukum maupun dari Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim. intinya apa yang kita lakukan dalam persidangan selama ini untuk membuktikan perbuatan para terdakwa terbukti dan tuntutannya diakomodir oleh majelis hakim," tegas Bambang.
"Penahanan para terdakwa masih dilakukan di Lapas Warungkiara," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu.
Catatan redaksi: ada perubahan naskah dan judul berita pukul 22.19 WIB. Ada kesalahan menjelaskan jenis kelamin terdakwa yang dijerat pidana TPPU dalam sindikat narkotika ini.