SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini warga Sukabumi tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan yang hilang atau rusak, termasuk akta kelahiran. Pasalnya, pemerintah telah mempermudah pelayanan tersebut dengan inovasi cetak mandiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian mengatakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
"Dokumen-dokumen kependudukan penting itu di antaranya akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya. Dokumen kependudukan tersebut sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram," katanya kepada sukabumiupdate.com, Senin, 5 April 2021.
Berikut ini beberapa cara mencetak mandiri dokumen kependudukan tersebut di rumah.
1. Terlebih dahulu ajukan permohonan pencetakan dokumen dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi atau melalui laman www.dukcapilkabsukabumi.org.
2. Pemohon wajib mencantumkan nomer ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas Disdukcapil Kabupaten Sukabumi akan memprosesnya.
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Disdukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik atau TTE dalam bentuk QR Code yang berisi informasi dokumen adminduk pemohon dan tandatangan elektronik asli kepala Disdukcapil setempat yang sertifikasi dan keamanannya dilindungi oleh BsRE-BSSN sehingga tidak mungkin bisa dipalsukan.
5. Selanjutnya aplikasi Sistem Imformasi Administrasi Kependudukan atau SIAK akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat atau SMS dan email yang berisi informasi pencetakan dokumen adminduk pemohon yang berisi keterangan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap dan Personal Identification Number atau PIN pencetakan dokumen adminduk yang bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
6. Pada email tersebut terdapat juga link cetak dokumen yang akan diarahkan ke laman layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
7. Pemohon bisa langsung mengisikan PIN dan captcha pada halaman "Pencetakan Mandiri". Jika PIN dan captcha sesuai, maka akan langsung diarahkan ke halaman cetak dokumen secara online.
8. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
10. Simpan file data digital berformat PDF di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
Dengan adanya layanan ini masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Disdukcapil dan untuk mengetahui data dokumen tersebut asli atau palsu, cukup pindai QR Code yang tertera pada dokumen adminduk menggunakan aplikasi resmi dari BsRE-BSSN yaitu VeryDS. QR Code yang sudah dipindai akan menampilkan informasi bahwa dokumen tersebut asli atau palsu.
"Nantinya melalui pemindai tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif. Namun bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah," jelas Iwan.