SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menekankan pentingnya warga memiliki dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Menurut dia, bagi pemerintah kelengkapan data sangat diperlukan terutama dalam penelusuran Adminduk.
Warga, kata Bupati tidak mesti khawatir dalam mengurus Adminduk sebab pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk administrasi kependudukan.
Baca Juga :
"Pengurusan administrasi kependudukan itu gratis. Sehingga, masyarakat tidak dibebankan biaya apapun," tegas marwan dalam kegiatan sidang itsbat nikah terpadu di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Senin (5/4/2021).
Bagi yang belum memiliki dokumen adminduk, Marwan menghimbau masyarakat untuk cepat mengurus administrasi kependudukan. "Kami meminta masyarakat untuk membantu melaporkan secepatnya lahir ataupun meninggal, Sehingga semuanya tercatat," bebernya.
Menurut Marwan, sidang isbat ini untuk pencatatan secara administrasi negara untuk pernikahan para pasangan yang sebelumnya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). "Para pasangan yang mengikuti sidang isbat ini akan mendapatkan akta nikah, Tercatatnya mereka secara negara akan memudahkan proses administrasi kependudukan. Termasuk bagi anak anaknya," jelasnya.
Sidang itsbat yang diinisiasi pemerintah Kabupaten sukabumi bersama Pengadilan Agama Cibadak ini diikuti 77 pasangan asal Desa Girijaya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam acara tersebut, Marwan menyerahkan buku nikah, akta nikah, penetapan hasil sidang serta dokumen administrasi kependudukan Kartu Identitas Anak ( KIA) usia 1 sampai 4 tahun sebanyak 140.000 pieces dan secara serempak telah dibagikan melalui Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 381 desa dan 5 kelurahan secara gratis.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Cibadak Hendi Rustandi mengatakan, sidang itsbat ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015. Hal itu berkaitan buku nikah dan akta kelahiran. "Tahun ini kita ada 240 slot untuk sidang itsbat gratis. Sampai saat ini, tersisa sekitar 85 slot," terangnya.
Menurut Hendi Pengadilan Agama Cibadak sedang membuat inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. "Nanti proses sidang itsbat bisa dilakukan secara daring. Sehingga, tidak selalu tatap muka," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang peserta isbat nikah Ocid Marwan (51 tahun) mengaku senang bisa mendapatkan surat nikah. "Saya nikah sejak 1987 dan telah memiliki dua orang anak. Alhamdulillah, kali ini pernikahan saya sudah diakui oleh negara," ujar warga Desa Girijaya itu.