SUKABUMIUPDATE.com - Tepat setahun yang lalu, 1 April 2020, Pemerintah Kota Sukabumi mengumumkan adanya salah satu warga mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau Virus Corona. Ia berasal dari institusi vertikal yang berada di wilayah Kota Sukabumi.
Berdasarkan laporan yang ditulis Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati, terungkapnya kasus pertama warga Kota Sukabumi ini berawal dari ditemukannya satu kasus warga Kabupaten Sukabumi pada 20 Maret 2020 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi yang sebelumnya merupakan pasien rujukan dari Rumah Sakit Kartika Kasih Kota Sukabumi.
Pasien yang bersangkutan memang bekerja di dua rumah sakit yang ada di Kota (institusi vertikal) dan Kabupaten Sukabumi, namun ia berdomisili di Kabupaten Sukabumi, sesuai Kartu Tanda Penduduk.
Setelah laporan kasus ini diterima Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dari Rumah Sakit Kartika Kasih pada 20 Maret 2020, selanjutnya dilakukan investigasi kasus dan investigasi kontak erat terhadap pasien tersebut. Tracking dan tracing dilakukan selama 14 hari sebelum onset (waktu permulaan munculnya suatu penyakit) di Rumah Sakit Kartika Kasih dan rumah sakit institusi vertikal tempat pasien ini bekerja.
Setelah dilakukan pelacakan, pasien ini ternyata memiliki kontak erat dengan dua pasien lain (siswa institusi vertikal yang berstatus sebagai pasien dalam pengawasan) yang dirawat di rumah sakit institusi vertikal tersebut. Selain itu, ada juga lima siswa lain yang dirawat di rumah institusi vertikal yang sama. Sehingga ada tujuh siswa yang dirawat di rumah sakit itu dan mereka dirujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta. Selanjutnya, pada 25 Maret 2020 dilakukan tes polymerase chain reaction atau PCR terhadap tujuh siswa tersebut dan hasilnya positif.
Dengan melihat waktu onset dan masa inkubasi, maka warga Kabupaten Sukabumi ini diduga tertular dari kedua siswa yang menjadi kontak eratnya saat dirawat di rumah sakit institusi vertikal tempat ia bekerja. Kemudian warga ini diduga menularkan kembali kepada orang yang bertugas di rumah sakit institusi vertikal tersebut alias rekan kerjanya sendiri. Ini merupakan generasi pertama kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sukabumi yang jumlahnya sembilan orang.
Selanjutnya generasi kedua kasus Covid-19 di Sukabumi adalah para pembina di institusi vertikal, tenaga kesehatan, dan cleaning service rumah sakit institusi vertikal yang total berjumlah 15 orang. Di generasi kedua inilah kasus pertama warga Kota Sukabumi yang ditemukan pada 1 April 2020 terungkap. Berdasarkan waktu onset dan masa inkubasi, generasi kedua ini diduga tertular dari siswa institusi vertikal yang berinteraksi dengan mereka dan menjadi kontak erat.
Domisili generasi kedua ini tidak hanya di asrama institusi vertikal, namun rata-rata memiliki rumah di luar wilayah itu. Pelacakan kontak erat dari generasi kedua ini pun dilakukan terhadap para keluarganya yang sebagian tinggal di luar wilayah institusi vertikal.
Pemerintah daerah kemudian membuat strategi untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan tes swab terhadap semua kontak erat, termasuk pedagang, cleaning service, atau siapa pun warga Kota Sukabumi yang bekerja di wilayah institusi vertikal tersebut.
Maka sejak saat itu, peningkatan kasus di Kota Sukabumi tidak dapat dihindari dan hingga 25 April 2020, tercatat ada 25 warga Kota Sukabumi yang telah terinfeksi Sars-Cov-2 yang penularannya diduga berasal dari institusi vertikal.
Ledakan Kasus
Sejak ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pertama di Kota Sukabumi pada 1 April 2020, kasus Virus Corona ini terus meningkat dan pemerintah daerah berupaya melakukan pemodelan bagaimana strategi penanganan dan pengendalian terbaik seiring dengan berkembangnya virus mematikan tersebut.
Dalam catatan sukabumiupdate.com, kota yang memiliki tujuh kecamatan ini pernah mengalami penurunan kasus Covid-19 dan masuk ke zona hijau pada bulai Mei dan Juni 2020. Bahkan pada momen ini Kota Sukabumi sempat dijadikan model untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun meninjau secara langsung persiapan tatap muka tersebut.
Masuknya Kota Sukabumi ke zona hijau disebabkan adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tingkat Jawa Barat, sehingga saat itu positivity rate Kota Sukabumi berada di angka 1-2 persen. Positivity rate sendiri adalah perbandingan antara jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Namun setelah itu peningkatan kasus terus terjadi dan kasus paling tinggi berada di bulan November setelah masa liburan di bulan Oktober.
Belasan Miliar untuk Perangi Corona
Pemerintah Kota Sukabumi telah menghabiskan anggaran Rp 14,8 miliar untuk menangani Pandemi Covid-19 atau Virus Corona sejak ditemukannya kasus terkonfirmasi positif pertama pada 1 April 2020.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Dini Maryani merinci realisasi anggaran penanganan Covid-19 sejak April hingga 28 Desember 2020 yang bersumber dari refocusing biaya tidak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020. Dari laporan tersebut dijelaskan ada tiga kelompok prioritas, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial.
1. Penanganan Kesehatan
Pemerintah Kota Sukabumi untuk penanganan kesehatan ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10.660.013.206,00. Rinciannya, untuk pembangunan ruang isolasi Rp 3.000.000.000,00; rumah sakit darurat Rp 550.000.000,00; pengujian massal dan pelacakan Rp 3.190.874.000,00; cairan desinfektan Rp 353.768.000,00; cartridge TCM (Tes Cepat Molekuler) Rp 500.000.000,00; rapid test Rp 400.000.000,00; promosi kesehatan Rp 244.200.000,00; insentif tenaga kesehatan Rp 1.041.300.000,00; dan biaya operasional gugus tugas Rp 1.379.871.206,00.
Sementara realisasi anggaran untuk penanganan kesehatan tersebut mencapai Rp 5.197.115.128,00. Rinciannya, pengujian massal dan pelacakan Rp 2.605.411.778,00; cairan desinfektan Rp 193.737.290,00; promosi kesehatan Rp 121.450.000,00; insentif tenaga kesehatan Rp 1.041.221.060,00; dan biaya operasional gugus tugas Rp 1.235.295.000,00.
Beberapa poin anggaran yang tidak terealisasi tersebut berkaitan dengan tarik ulur pertimbangan kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi saat itu, salah satunya soal pembangunan rumah sakit darurat. Sehingga penyerapan anggaran untuk penanganan kesehatan ini berada di angka 48,75 persen.
2. Penanganan Dampak Ekonomi
Untuk sektor ini Pemerintah Kota Sukabumi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.300.000.000,00. Rinciannya, untuk UMKM jasa kuliner Rp 300.000.000,00; UMKM bidang jasa Rp 200.000.000,00; tenaga kerja atau buruh yang dirumahkan Rp 500.000.000,00; dan pedagang pasar Rp 300.000.000,00.
Tidak ada realisasi untuk sektor ini yang berasal dari biaya tidak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020. Pasalnya, realisasi untuk penanganan dampak ekonomi ini bersumber dari belanja langsung Dana Insentif Daerah 2020.
3. Jaring Pengaman Sosial
Pemerintah Kota Sukabumi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10.687.490.124,00 untuk jaring pengaman sosial. Rinciannya, untuk bantuan sembako masyarakat miskin Rp 10.000.000.000,00 dan biaya penyalurannya sebesar Rp 687.490.124,00.
Realisasi untuk sektor ini adalah Rp 9.616.003.906,00. Rinciannya, bantuan sembako masyarakat miskin Rp 9.071.198.906,00 dan biaya penyalurannya Rp 544.805.000,00. Sehingga penyerapan anggaran untuk jaring pengaman sosial berada di angka 89,97 persen.
Maka total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Sukabumi untuk penanganan Covid-19 sejak April hingga 28 Desember 2020 yang bersumber dari refocusing biaya tidak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 berjumlah Rp 22.647.503.330,00, dengan realisasi sebesar Rp 14.813.119.034,00. Sehingga penyerapan anggaran mencapai 65,41 persen.
Sementara itu, Dini memaparkan bahwa kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 untuk Maret hingga Juni 2021 mencapai Rp 4.000.000.000,00. Rinciannya, dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi sebesar Rp 2.681.250.000,00; pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Rp 85.000.000,00; distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Rp 90.000.000,00; dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi sebesar Rp 1.143.750.000,00.
Berharap dengan Vaksin
Pemerintah Kota Sukabumi saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sesuai kelompok yang telah ditetapkan. Langkah ini menjadi upaya pemerintah dalam membangun kekebalan tubuh kolektif.
Kota Sukabumi sendiri telah mempersiapkan diri untuk menyambut program vaksinasi Covid-19 tersebut sejak Desember 2020. Vaksinasi di kota ini dilakukan di 24 fasilitas pelayanan kesehatan oleh puluhan vaksinator. Vaksinasi ini akan berlangsung dalam lima tahapan selama 23 bulan bagi warga di rentang usia 18-59 tahun. Namun menyusul ada kebijakan baru, yakni vaksinasi bagi kelompok lanjut usia.
Tahap pertama vaksinasi ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk petugas yang melacak kasus. Tahap kedua adalah petugas pelayanan publik, seperti Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan jurnalis. Tahap ketiga adalah masyarakat yang rentan secara geospasial, sosial, dan ekonomi seperti anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Tahap keempat adalah masyarakat dan pelaku ekonomi. Tahap kelima adalah masyarakat lainnya, seperti kelompok lanjut usia dengan komorbid terkontrol.
24 fasilitas pelayanan kesehatan yang saat itu disiapkan untuk program vaksinasi Covid-19 terdiri dari 15 pusat kesehatan masyarakat, 6 rumah sakit pemerintah daerah dan swasta (Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH, Rumah Sakit Ridogalih, Rumah Sakit Islam Assyifa, Rumah Sakit Bhayangkara Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Setukpa Polri, Rumah Sakit Kartika Kasih, dan Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk), klinik DKT Pangrango, klinik Setukpa Polri, dan klinik Polres Sukabumi Kota. Namun kini vaksinasi juga dilakukan secara terpusat di Gedung Juang.
Kota Sukabumi total telah menerima 47.600 dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech dalam empat tahap, di mana pada tahap pertama diterima dalam bentuk single dose dan tahap selanjutnya multidose.
Dalam program vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan dan penunjang, Kota Sukabumi memiliki sasaran sebanyak 3.337 orang. Kemudian sasaran untuk tahap kedua yakni petugas pelayanan publik adalah 18.413 orang. Selanjutnya tahap tiga untuk kelompok lanjut usia memiliki sasaran 38.119 orang.
Sementara realisasi penyuntikan vaksin untuk tahap pertama dosis satu adalah sebanyak 3.789 dan dosis dua berjumlah 3.413 orang. Kemudian realisasi tahap kedua dosis satu adalah 18.384 orang dan dosis dua sebanyak 12.475.
Sehingga jika dipersentasekan, realisasi penyuntikan vaksin tahap pertama mencapai 113,5 persen dan tahap kedua 99,84 persen. Sedangkan vaksinasi untuk kelompok lanjut usia belum terlaksana karena masih menunggu kiriman vaksin.
Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 hingga Rabu, 31 Maret 2021, total ada 3.588 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi. Rinciannya, 198 pasien masih menjalani isolasi, 3.300 orang telah dinyatakan sembuh, dan 90 lainnya meninggal dunia.