SUKABUMIUPDATE.com - Sedikitnya 18.800 benur udang lobster dilepasliarkan di lepas Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (26/3/2021).
Pelepasliaran dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi. Pelepasliaran secara simbolis dilakukan di Pantai Batu Bintang, Desa Jayanti, Palabuhanratu.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif melalui Kabag Ops Kompol Suwardi mengatakan, benur lobster yang dilepasliarkan didapat dari dua orang nelayan berinisial DS dan DD pada Kamis (25/3/2021). Pengungkapan ini dilakukan menyusul pelarangan kembali penangkapan benur.
"Dalam rangka 100 hari Kapolri. Jadi Reskrim Sukabumi sudah tiga kali melakukan penangkapan, dan ini yang tadi malam," kata Suwardi.
Suwardi menjelaskan, 18.800 ekor benur lobster sebagian dijadikan sebagai barang bukti, sementara sebagian lagi berdasarkan hasil koordinasi dan kerja sama dengan Dinas Perikanan langsung dilepasliarkan kembali.
"Pelepasliaran ini sebagaimana program pemerintah yang telah berjalan. Kita lepaskan di perairan Pabuhanratu didampingi unsur terkait," jelasnya.
Lanjut Suwardi, adapun pasal yang disangkakan terhadap dua warga yang diamankan, yakni UU Perikanan pasal 92 Junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tabun 2004 tentang perikanan. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tandas Suwardi.