SUKABUMIUPDATE.com - Nelayan Ujung Genteng, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi meminta kepastian aturan soal benur atau baby lobster. Nelayan merasa khawatir setelah warga Cisolok yang merupakan seorang pengepul benur berinisial A (33 tahun) ditangkap Dit Polairud Polda Jabar pada tanggal 17 Januari 2021.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pengepul tertangkap oleh Dit Polairud Polda Jabar, benur atau baby lobster tersebut hasil tangkapan nelayan Pantai Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap dan Pantai Minajaya, Kecamatan Surade," jelas Ketua Rukun Nelayan Ujung Genteng. Asep Jeka kepada sukabumiupdate.com, Selasa (19/1/2021).
BACA JUGA: DKP Sukabumi Larang Tangkap Benur, Nelayan: Selama Ada Pembeli
Dari data yang dihimpun, oleh A ini, lobster tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk dijual ke bandar yang lebih besar kemudian diselundupkan ke luar negeri. Akibat perbuatannya A dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.
Atas kasus tersebut, nelayan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) agar segera mengeluarkan keputusan yang baru biar nelayan tidak gamang.
"Mayoritas nelayan di Ujung Genteng saat ini mengandalkan penangkapan baby lobster," kata Asep.
"Jadi perlu adanya solusi dari pihak pemerintah. Jangan sampai nelayan digonjang gonjing, baik masalah penangkapan maupun harga," terangnya.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal mengevaluasi beberapa kebijakan menteri sebelumnya. Salah satu evaluasinya ekspor benih lobster atau benur yang sempat dibuat oleh Edhy Prabowo.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.