SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi memeriksa seorang camat berinisial AB, Senin (22/3/2021) lantaran diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, AB yang merupakan Camat Lengkong tersebut diperiksa berkaitan dengan masalah janji pengurusan dan pembelian tanah di daerah Tenjoresmi Citepus pada tahun 2017 lalu.
"Berkaitan dengan kejadian tahun 2017, perihal masalah janji pengurusan pembelian tanah di daerah Tenjo Resmi Citepus, dengan masa pengurusan janji sekian bulan tanah berubah jadi SHM (Sertifikat Hak Milik)," ujar Rizka kepada awak media, Senin (23/3/2021).
"Namun faktanya sampai saat ini, itu tidak terlaksana. Saat itu yang bersangkutan belum menjabat sebagai camat," sambungnya.
Rizka menjelaskan, jajaran kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap AB untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Yang bersangkutan, dalam hal ini kan korban menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusannya. Namun sampai saat ini, janji tidak terlaksana, uang pun tidak dikembalikan," jelas Rizka.
"Itu menjadi dasar. Mengenai penggunaan uang dan siapa yang terlibat, ini masih kita dalami. Sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nilai kerugian korban sekitar Rp 1,2 miliar," tandasnya.