SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 60 sepeda motor menggunakan knalpot racing berhasil diamankan polisi dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, operasi motor dengan knalpot yang tak sesuai standar itu merupakan bagian dari mengedukasi penghobi otomotif agar menggunakan knalpot racing di tempat yang semestinya bukan di jalan umum.
"Kalau mau menggunakan knalpot racing maka pergunakan di tempat balap bukan di jalan raya umum," tegas Lukman, kepada awak media, Kamis (17/3/2021).
Baca Juga :
Operasi dilakukan karena banyak masyarakat yang mengeluhkan terganggu dengan suara knalpot racing. Masukan dari masyarakat ini ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan penertiban knalpot bising.
"Jadi gini kita ini sayang kepada masyarakat Sukabumi, ingin istirahat yang nyaman, sehari harinya tentunya ingin nyaman dengan suara yang enak, udara yang enak, suasana yang enak dan knalpot bising ini salah satu yang mengganggu kenyaman masyarakat," ujar Lukman.
Masih kata Lukman, bagi kendaraan pakai knalpot bising yang terjaring operasi, pemiliknya bisa mengambil kembali kendaraanya dengan membawa surat kendaraan serta mengganti knalpot dengan standar.
"Nantinya kalau tidak ada surat-suratnya kita serahkan ke Satreskrim untuk penanganan selanjutnya. Namun untuk saat ini kita masih dalam tahap edukasi kepada masyarakat," tandasnya.