SUKABUMIUPDATE.com - Proses hukum pembunuhan buruh perempuan di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berlanjut ke meja hijau. Pelaku berinisial RS (27 tahun) kini berstatus terdakwa dan terancam penjara 15 tahun.
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Senin (15/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara kepada RS lantaran terbukti menghilangkan nyawa korban berinisial IM alias Imas (26 tahun) yang tak lain istri sah RS.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara melalui JPU Dhafi Arsyad membenarkan, terdakwa merupakan suami sah korban berdasarkan kutipan akta nikah yang tercatat di KUA Kecamatan Ciambar.
Baca Juga :
Dhafi menjelaskan, awalnya terdakwa dan korban tinggal serumah. Namun karena terjadi perselisihan, akhirnya korban menyewa sebuah kontrakan di Kampung Babakan RT 02/ 07 Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Jadi saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, antara terdakwa dan korban tejadi perselisihan sehingga memicu amarah terdakwa hingga terjadi pembunuhan," kata Dhafi kepada wartawan.
Penemuan Mayat Hingga Visum
Catatan sukabumiupdate.com, pembunuhan yang dilakukan RS terhadap istrinya itu terjadi pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu. Kasus ini terungkap setelah ada salah satu tetangga menemukan Imas posisi terlentang, wajah tertutup bantal, dan sudah tak bernyawa dengan sejumlah luka sayatan.
Polisi yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi jenazah Imas ke RSUD Sekarwangi Cibadak, dan melakukan visum. Proses visum dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2020. Hasil autopsi, ditemukan luka tumpul pada bagian leher dan luka senjata tajam di tangan bagian kanan.
RS Sempat Buron dan Jadi Pemulung
RS alias Rizky alias Cici alias Putra awalnya ingin membuat pembunuhan ini seolah-olah seperti aksi bunuh diri. Namun polisi melihat ada yang tidak beres dan mengarah pada indikasi pembunuhan.
Tiga bulan bersembunyi, polisi akhirnya berhasil menciduk RS di area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dalam persembunyiannya itu, RS yang kerap berpindah-pindah sehari-hari menyambung hidup dengan menjadi pemulung.
Baca Juga :
Kasus ini kemudian diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Selasa, 17 November 2020. Terungkap motif RS membunuh istrinya sendiri lantaran emosi.
Korban, Imas, tidak mau diajak ke rumah ibunya untuk mengurus perceraian. RS juga menyebut korban sering menjelek-jelekan pelaku kepada keluarganya karena utang kepada keluarga korban sebesar Rp 5 juta.