SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus narkotika jenis sabu 359 kilogram jaringan internasional di Sukabumi, Jawa Barat kembali dilanjutkan, Senin (15/3/2021) secara virtual. Sidang kali ini merupakan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain menjelaskan, dalam sidang pledoi, 13 Warga Negara Asing (WNA) terdakwa kasus sabu jaringan internasional sebanyak 359 kilogram ini minta dibebaskan. Sedangkan untuk satu orang terdakwa bernama Risma Warga Negara Indonesia (WNI) hanya meminta keringanan.
"Tadi dari masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaannya. Kalau untuk terdakwa WNI atas nama Risma minta keringanan. Untuk WNA keseluruhan minta dibebaskan menurut pledoi dari kuasa hukumnya," ujar Zulqarnain. "Kalau yang Risma gak disebutkan, secara pribadi minta keringanan."
Baca Juga :
Zulqarnaen menyebut, setelah agenda pledoi para terdakwa akan menjalani sidang lanjutan yang disebut Replik, yakni jawaban atas pembelaan dari terdakwa atau disebut juga dengan counterplea yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya disusul Duplik jawaban kedua atau disebut juga dengan rejoinder yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasehat hukumnya.
"Nanti masih ada sekali lagi atas pledoi ini jaksa menanggapi dalam Replik. Jadi masih ada satu kali lagi tanggapan terdakwa terhadap Replik, lalu setelah itu putusan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Maret 2021 mendatang," terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Dista Anggara mengaku akan tetap berpegang teguh kepada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa WNA dan WNI.
"Kami selalu menjaga integritas, tegak lurus ideologi Pancasila, setia pada UUD 1945," ungkap Dista Anggara yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
"Pasal yang dituntutkan kepada WNA ini adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dituntut dengan pidana hukuman mati," tegas Dista.
Sedangkan kepada WNI atas nama Risma Ismayanti diyakini JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliyar subsidiair 1 tahun kurungan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 13 terdakwa kasus sindikat narkotika jaringan internasional ini. Dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 4 Maret 2021 kemarin, para terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Dari 13 terdakwa, mereka yang berstatus Warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.
Seperti diketahui, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu.