Kasus Sabu Jaringan Internasional di Sukabumi, Terdakwa WNA Minta Dibebaskan

Senin 15 Maret 2021, 14:09 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus narkotika jenis sabu 359 kilogram jaringan internasional di Sukabumi, Jawa Barat kembali dilanjutkan, Senin (15/3/2021) secara virtual. Sidang kali ini merupakan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain menjelaskan, dalam sidang pledoi, 13 Warga Negara Asing (WNA) terdakwa kasus sabu jaringan internasional sebanyak 359 kilogram ini minta dibebaskan. Sedangkan untuk satu orang terdakwa bernama Risma Warga Negara Indonesia (WNI) hanya meminta keringanan.

"Tadi dari masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaannya. Kalau untuk terdakwa WNI atas nama Risma minta keringanan. Untuk WNA keseluruhan minta dibebaskan menurut pledoi dari kuasa hukumnya," ujar Zulqarnain. "Kalau yang Risma gak disebutkan, secara pribadi minta keringanan."

Baca Juga :

Kasus Sabu 359 Kilogram di Sukabumi Ternyata Berkedok Bisnis Kurma

Zulqarnaen menyebut, setelah agenda pledoi para terdakwa akan menjalani sidang lanjutan yang disebut Replik, yakni jawaban atas pembelaan dari terdakwa atau disebut juga dengan counterplea yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya disusul Duplik jawaban kedua atau disebut juga dengan rejoinder yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasehat hukumnya.

"Nanti masih ada sekali lagi atas pledoi ini jaksa menanggapi dalam Replik. Jadi masih ada satu kali lagi tanggapan terdakwa terhadap Replik, lalu setelah itu putusan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Maret 2021 mendatang," terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Dista Anggara mengaku akan tetap berpegang teguh kepada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa WNA dan WNI.

"Kami selalu menjaga integritas, tegak lurus ideologi Pancasila, setia pada UUD 1945," ungkap Dista Anggara yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :

"Pasal yang dituntutkan kepada WNA ini adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dituntut dengan pidana hukuman mati," tegas Dista.

Sedangkan kepada WNI atas nama Risma Ismayanti diyakini JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dan dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliyar subsidiair 1 tahun kurungan," pungkasnya.

photoChart sabu jaringan internasional yang diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)</span

Diberitakan sebelumnya, ada 13 terdakwa kasus sindikat narkotika jaringan internasional ini. Dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 4 Maret 2021 kemarin, para terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dari 13 terdakwa, mereka yang berstatus Warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Seperti diketahui, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)