SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota kembali melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di kawasan ramai pengunjung, salah satunya di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Rabu (10/3/2021).
Dipimpin Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman Salim, beberapa petugas memberhentikan sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan. Para pelanggar tersebut harus menjalani sanksi sosial berupa memunguti sampah hingga lakukan sikap push up di hadapan petugas.
Baca Juga :
"Hari ini, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali melaksanakan operasi yustisi di dua titik pusat keramaian Kota Sukabumi, yaitu di Jalan A Yani dan di depan Gedung Juang, Jalan Veteran Cikole Kota Sukabumi,” ujar Sulaeman.
"Hal ini kami laksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," imbuhnya.
Masih kata Sulaeman, selain pemberian sanksi, petugas operasi yustisi turut membagikan sejumlah brosur dan stiker imbauan kamtibmas mengenai pengtingnya penerapan protokol kesehatan.
"Tidak hanya memberikan sanksi ataupun teguran, kami juga membagikan puluhan brosur imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan kepada warga masyarakat, seperti pengendara sepeda motor dan mobil serta pejalan kaki yang melintas di Jalan Ahmad Yani," lanjut Sulaeman.
"Pada kesempatan yang sama, kami juga melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm keselamatan saat berkendara maupun terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan modifikasi kendaraannya dengan knalpot racing," tandasnya.