SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor hasil giat Operasi Jaran Lodaya 2021 yang berlangsung selama 10 hari terakhir.
Hasil operasi digelar pada Senin (8/3/2021) di halaman Mapolres Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang pelaku dan barang bukti 31 unit sepeda motor hasil curian.
Baca Juga :
Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IJ (29 tahun), R (34 tahun), AA (30 tahun), NJ (55 tahun), B (52 tahun), W (33 tahun), BA (31 tahun) dan H (31 tahun).
"Selain barang bukti sepeda motor, kita amankan juga dua buah kunci Astak, 24 kunci motor bekas, satu buah tang, satu buah kunci pas nomor 10 dan satu buah gunting," jelas Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif kepada awak media.
Lukman melanjutkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau letter T.
"Mereka (para pelaku) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap kegiatan.