SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memperlihatkan enam unit sepeda motor hasil curian selama lebih dari sepekan terakhir di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pengungkapan kasus pencurian ini merupakan hasil buruan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dalam giat operasi Jaran Lodaya 2021.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, keenam sepeda motor tersebut diamankan dari lima TKP pencurian.
"Di antaranya di Jalan Pelabuhan II Lembursitu, Kampung Cibatu Cisaat, Cikundul Lembursitu, Perum Cimahpar Sukaraja dan Kampung Banyuresmi Sukalarang," ujar Sumarni kepada awak media dalam pres rilis di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/3/2021) sore.
Baca Juga :
Berikut rincian jenis dan nomor polisi keenam sepeda motor:
- Honda Beat warna hitam tahun 2017 nopol F 5725 OQ
- Honda Beat warna hitam nopol F 2983 TW
- Honda Vario warna merah nopol F 6746 ER
- Suzuki Satria FU tahun 2017 nopol F 4606 SR
- Honda Beat warna hitam tahun 2020 nopol F 6995 TAA
- Honda Beat warna putih tahun 2018 nopol F 5767 OU
Sumarni melanjutkan, ada delapan tersangka yang diamankan. Masing-masing berinisial NO (32 tahun), CK (25 tahun), JY (25 tahun), TR (33 tahun), UO (41 tahun), RR (27 tahun), MIP (29 tahun), dan YK (41 tahun).
"Dari hasil keterangan, pelaku NO telah melakukan aksi pencurian empat kali, TR dan JY enam kali, UO tiga kali. Sementara CK adalah salah satu penadah. Jadi, dari delapan pelaku ini ada yang satu kelompok dan ada yang beda kelompok," imbuh Sumarni.
Sumarni memaparkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur.
Selain keenam sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone sebagai alat komunikasi, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi.
"Lima pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Satu pelaku sebagai penadah terancam Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun," pungkas Sumarni.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap kegiatan.