SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus 14 orang pelaku penyalahguna narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota hasil ungkap kasus sebulan terakhir. Barang buktinya mulai dari sabu, ganja hingga Tramadol.
Pengungkapan kasus tersebut digelar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/3/2021).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan, 14 tersangka yang diamankan adalah hasil tangkapan satu bulan terakhir, sejak 24 Januari sampai 28 Februari 2021.
Baca Juga :
"13 tersangka ini berasal dari sembilan TKP berbeda, antara lain di Baros, Gunungpuyuh, Citamiang, Warudoyong, Lembursitu, Kebonpedes, Kadudampit, Caringin dan Kecamatan Sukabumi," papar Sumarni kepada awak media.
"Kemudian satu tersangka ada di Lapas Nyomplong Sukabumi, hasil dari penyerahan pihak Lapas yang pada saat itu memeriksa kiriman makanan berisi sabu," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sumarni menyebut modus operandi para pelaku rata-rata melakukan transaksi dengan cara transfer, bertemu langsung, atau dengan cara menempel barang haram tersebut di tempat yang sudah diarahkan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain, sabu-sabu seberat 49,36 gram, ganja 125,4 gram, serta kategori psikotropika seperti 90 butir pil Alprazolam, 45 butir pil Dumolid. Kemudian obat-obatan berbahaya seperti Hexymer 1.864 butir dan Tramadol 1.484 butir.
"Kemudian ada sejumlah uang, handphone, timbangan digital, kartu ATM BCA dan sepeda motor yang digunakan para tersangka," papar AKBP Sumarni.
Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, kemudian Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.
"Diperkirakan para pelaku ini sudah beraksi sebagai kurir maupun pengedar selama satu hingga enam bulan. Sudah dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota," pungkas Sumari.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.