SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pria diciduk polisi di Kampung Pangkalan Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Sabtu (27/2/2021) dini hari setelah kedapatan simpan daun ganja kering.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial NA (37 tahun) warga Situmekar, Lembursitu dan RH (35 tahun) warga Perumahan Baros.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, dari tangan kedua pria ini polisi menemukan barang bukti dua linting daun ganja kering, tiga paket daun ganja kering dibungkus kertas cokelat dan dua unit handphone.
"Penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan badan hingga penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan lokasi tersembunyi lainnya. Daun ganja kering ditemukan di salah satu rumah kawasan Situmekar," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulis kepada sukabumiupdate.com, Minggu (28/2/2021) malam.
Kepada Polisi, NA dan RA mengaku bahwa ganja kering tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.
Hingga saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Keduanya terancam pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap kegiatan.