SUKABUMIUPDATE.com - Seorang ayah di Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega cabuli anak kandungnya sendiri.
Aksi lucah itu dilakukan oleh I (30 tahun) pada Jumat, 12 Februari 2021 lalu, sekira pukul 23.30 WIB di rumahnya. Mirisnya, korban masih di bawah umur.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif melalui Paur Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban kepada polisi tertanggal 16 Februari 2021. Tanpa butuh waktu lama, pelaku langsung diciduk.
"Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," terang Aah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/2/2021).
Lanjut Aah, berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, korban sempat memberitahukan kepada ibu kandungnya, bahwa pelaku telah melakukan pencabulan dengan cara memasukkan tangan dan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.
"Korban mengaku kesakitan dan menangis. Ibu kandung korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polres Sukabumi," imbuh Aah.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku yang tega cabuli anak kandungnya tersebut. "Pelaku terancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara," pungkas Aah.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.