SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika bertransaksi atau hendak mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Hal ini untuk mengantisipasi kejahatan, diantaranya pembobolan uang lewat modus ganjal ATM.
Hal itu diungkapkan Sumarni dalam konferensi pers penangkapan enam orang pelaku kejahatan ganjal ATM. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yaitu mencari mesin ATM yang menjadi sasaran. Kemudian pelaku mengganjal lubang tempat masuknya kartu ATM dengan tusuk gigi. Korban pun datang dan kesulitan saat akan memasukan kartu ATM.
BACA JUGA: Identitas 6 Pelaku Ganjal ATM dan Kronologi Penangkapan Seru di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi
Kemudian pelaku mulai beraksi dengan datang berpura-pura membantu korban yang kesulitan itu. Padahal tanpa diketahui korban, kartu ATM itu telah ditukar oleh pelaku dengan sebuah kartu ATM yang sudah dipotong. Kemudian pelaku menggunakan kartu ATM korban untuk menguras semua uang korban. Sebab pelaku sudah tahu pin dari ATM korban, karena pelaku mengintip.
Dengan kejadian ini, Sumarni meminta masyarakat harus lebih hati-hati ketika mengambil uang di mesin ATM. "Harus waspada kepada siapa yang mengantri di belakangnya, jangan sampai jadi korban kejahatan modus pengganjalan ATM," jelasnya.
BACA JUGA: Ada 107 Kartu ATM dan 1 Kotak Tusuk Gigi Disita dari 6 Pelaku yang Diringkus Polres Sukabumi Kota
Menurut dia, apabila ada masalah seperti kartu ATM tidak dapat digunakan atau sebagainya saat bertransaksi di ATM, lebih baik meminta tolong ke petugas atau call center. "Dan hati-hati ketika meminta bantuan harus ke petugas yang berseragam seperti satpam atau tekan Call center dari bank yang bersangkutan," imbuhnya.
Adapun enam orang pelaku ganjal ATM itu yaitu I (46 tahun), DY (31 tahun), S (31 tahun), AS (22 tahun), AS (25 tahun), dan ES (32 tahun) ditangkap di Jalan Raya Siliwangi, tepatnya pertigaan Rumah Sakit R Syamsudin (RS Bunut) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Seluruh pelaku ganjal ATM ini merupakan warga Lampung.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 107 kartu ATM dari berbagai bank, delapan unik handphone berbagai merk, enam buah dompet, satu kotak tusuk gigi, serta dua unit mobil Toyota Avanza warna putih dan abu-abu metalik dan uang sebesar Rp 153 Juta.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.