SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi membentuk Kelompok Kerja Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau disingkat Pokja KIPI. Pokja tersebut dikhususkan untuk memantau dan menangani gejala atau reaksi medis usai vaksinasi Covid-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Lulis Delawati mengatakan, Pokja KIPI akan memantau setiap peserta yang sudah mendapat vaksin Covid-19 selama 28 hari ke depan.
"Jadi, Pokja KIPI sudah memberikan pelatihan kepada dokter-dokter yang ada di setiap fasilitas layanan kesehatan sebagai penanggung jawab. Ketika ada keluhan setelah vaksinasi, itu dilaporkan, dicatat, dikaji dan ditata laksana oleh Pokja KIPI," kata Lulis kepada awak media di Balai Kota Sukabumi, Kamis (28/1/2021).
BACA JUGA: Warga Sukabumi, Ini Kategori Orang yang Tidak Divaksin Covid-19
Lulis memaparkan, usai vaksinasi, seseorang biasanya mengalami dua jenis reaksi. Yakni reaksi lokal dan reaksi sistemik. "Reaksi lokal itu seperti kemerahan bekas suntikan, nyeri, itu biasa terjadi. Reaksi sistemik itu seperti demam dan pegal-pegal," imbuhnya.
Namun, masih kata Lulis, reaksi yang paling dikhawatirkan pasca vaksinasi adalah anaphylactic shock atau Syok Anafilaktik, yaitu reaksi alergi yang parah dan berpotensi mengancam nyawa.
"Makanya 30 menit awal setelah divaksin itu harus diobservasi. Di berbagai wilayah sejauh ini belum terjadi anaphylactic shock. Tapi tim mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan itu. Semua sudah disiapkan untuk kemungkinan terburuk, walaupun belum pernah terjadi," tandas Lulis.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.