SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sukabumi, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta, Rabu (27/1/2021) kemarin.
JKM ini diberikan untuk dua peserta yang merupakan non ASN di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi atas nama almarhum Yanto Susanto dan Heri Yanto. JKM ini diberikan masing-masing Rp 42 juta.
BACA JUGA: Ahli Waris Pegawai Non ASN DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Santuan JKM Rp 42 Juta
Acara penyerahan santunan JKM ini dilakukan Bupati Sukabumi didampingi Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sukabumi Diding Ramdani dan Kepala Dinas PU Asep jafar dalam acara peresmian gedung Aula DPU Kabupaten Sukabumi sekaligus acara pembinaan pegawai DPU kabupaten Sukabumi.
Diding Ramdani, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sukabumi mengatakan, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJAMSOSTEK kepada seluruh peserta apabila mengalami resiko kecelakaan kerja.
Disebutkan bahwa Yanto Susanto meninggal dunia secara mendadak di rumah saat ingin berangkat kerja. Sedangkan Heri Yanto meninggal karena sakit lambung. "BPJAMSOSTEK senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta utamanya saat mengalami kecelakaan kerja maupun yang meninggal dunia," tukasnya.
Program yang ada di BPJAMSOSTEK sendiri sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa. Khusus jaminan kematian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris total sebesar Rp42 juta. Terdiri dari santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan kematian Rp20 juta.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.