SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku pencurian (maling) tanaman hias ditangkap saat beraksi di Kampung Ciseke RT 10/04, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/1/2021) dini hari. Kepada polisi, pelaku menyerahkan banyak barang bukti taman hias hasil curian, dan korban mengaku rugi hingga Rp 2 juta.
Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku berusaha mengambil tanaman hias milik korban yang diletakan di teras rumah dengan cara memanjat pagar.
BACA JUGA: Pencuri Bunga Hias Berkeliaran! Warga Sukaraja Sukabumi Hilang Banyak Koleksi Dalam Semalam
Kemudian warga yang sedang ronda malam memergoki pelaku dan menangkap pelaku kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Tommy menyatakan, warga sering mengalami kehilangan tanaman hias. "Info dari warga Kerap terjadi kehilangan tanaman hias di kawasan kebonpedes ini tetapi yang melaporkan di TKP Kebonpedes baru satu orang, kerugian mencapai Rp 2 jutaan," jelasnya.
Dari tangan pelaku disita puluhan tanaman hias dan pot-potnya. Tanaman hias yang dicuri itu terdiri dari keladi black lipstick, anthorium Kobra dan anda bolong. Tanaman hias yang aling banyak yang dijadikan sasaran maling itu jenis aglonema.
Akibat perbuatannya, maling tanaman hias ini harus meringkuk di balik sel dan pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.