SUKABUMIUPDATE.com - Belasan warga Kampung Gunung Butak dan Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mendatangi Gedung DPRD, Kamis (21/1/2021).
Warga meminta DPRD turun tangan soal kejelasan pelepasan hak tanah eks PTPN VIII yang sekarang tercatat sebagai lahan milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Lahan seluas 6.501 meter persegi itu sebelumnya diwacanakan akan diberikan kepada masyarakat.
"Kami mempertanyakan hak tanah itu, yang sebelumnya akan dilepaskan kepada masyarakat. Menunggu aturan untuk segera diselesaikan oleh pemerintah daerah dan DPRD," kata Henhen kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Raker Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hibah Lahan untuk Kampus Ini
Henhen menyebut, sudah delapan tahun ia dan warga meminta kejelasan, namun hingga saat ini belum ada titik terang. "Intinya segera berikan kepastian hukumnya. Harapan kami hari ini persoalan tersebut segera terselesaikan," terangnya.
Kedatangan warga disambut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Komisi I, Paoji Nurzaman mengaku akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Mudah-mudahan apa yang diharapkan masyarakat bisa kami koordinasikan dengan pemda. Kami akan melakukan rapat internal terlebuh dahulu, selanjutnya dengan unsur terkait dari pemerintah daerah," kata Paoji.
BACA JUGA: Rapat Dengar Pendapat, Komisi I DPRD Sukabumi Terima Aduan Soal Kandang Ayam
Ia mengaku belum bisa memutuskan, lantaran harus ada kajian terlebih dahulu. Ia pun meminta masyarakat Kampung Gunung Butak dan Gunung Sumping agar bisa sama-sama menjaga kondusifitas.
"Kami mohon kepada masyarakat jaga kondusifitas, jangan sampai ada permasalahan di lapangan karena ini belum tuntas, jaga nama baik Kabupaten Sukabumi," terangnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menJaga Jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.