SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat kendaraan luar daerah yang hendak masuk ke Kabupaten Sukabumi harus melalui pemeriksaan. Baik pengemudi dan penumpang kendaraan harus menujukan hasil tes Covid-19 negatif.
Apabila tidak, maka tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Sukabumi alias diputar balik.
BACA JUGA: PPKM, Ini Syarat Masuk Sukabumi Ketika Ada Keperluan Mendesak
Seperti di titik penyekatan Terminal Cicurug, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/1/2021). Dalam kegiatan itu sebanyak 233 kendaraan diputar balik dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Cicurug Kompol Simin A Wibowo mengatakan setiap kendaraan roda empat yang menuju Sukabumi akan diperiksa dan diminta surat rapid test. Menurut dia, untuk yang bisa menunjukan suratnya dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Beda halnya apabila tidak dapat menunjukan hasil tes Covid-19.
"Tidak bisa menunjukan surat rapid test kita langsung putar balik kendaraan mereka. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi dan akan dilakukan hingga tanggal 25 Januari 2021" jelasnya.
Simin menghimbau kepada setiap masyarakat yang ingin bepergian keluar kota agar selalu membawa surat hasil rapid test, karena itu adalah persyaratan wajib di masa PPKM.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menJaga Jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.