SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan tujuh orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang.
Ketujuh tersangka diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/1/2021).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menjelaskan, ketujuh tersangka merupakan hasil tangkapan dalam dua pekan terakhir.
"Ini adalah hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota selama dua pekan terakhir, yaitu dari akhir Desember 2020 sampai dengan sekarang," kata Sumarni kepada awak media.
BACA JUGA: Tumis Cumi Berisi Sabu, Lapas Nyomplong Sukabumi Gagalkan Penyeludupan Narkoba
Adapun tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LR (38 tahun), FR (45 tahun), WK (42 tahun), RP (21 tahun), S (43 tahun), AJ (26 tahun) dan AF (21 tahun).
Berdasarkan data yang dirilis, tersangka LR adalah wanita yang menyelundupkan 2,5 gram sabu-sabu ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi dengan cara disembunyikan di dalam makanan, yakni tumis cumi-cumi. Sedangkan FR dan WK adalah napi Lapas Nyomplong yang menyuruh LR menyelundupkan sabu.
Aksi penyelundupan yang terjadi pada Kamis, 31 Desember 2020 itu berhasil digagalkan oleh para petugas Lapas Sukabumi (Lapas Nyomplong).
Kemudian tersangka berinisial S ditangkap saat terjaring razia di Posko PPKM Sukalarang pada Minggu, 10 Januari 2021 usai membeli obat di salah satu apotek kawasan Cianjur.
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/1/2021).
Lalu tersangka RP ditangkap di Sukaraja pada 1 Januari 2021 usai mentransfer sejumlah uang lalu mengambil sabu-sabu 0,21 gram dengan modus ditempel di suatu tempat sesuai arahan pengedar.
Sedangkan AJ dan AF ditangkap lantaran mengedarkan obat berbahaya tanpa izin edar. AJ ditangkap di Kadudampit pada 12 Januari 2021, sedangkan AF ditangkap oada 13 Januari 2021 di Jalan R Syamsudin SH Gang Ajid II, Cikole, Kota Sukabumi.
Barang bukti yang berhasil kita amankan selama dua pekan terakhir ini antara lain sabu seberat 3,71 gram, 49 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Calmlet, 40 butir pil Riklona. Kemudian obat-obatan berbahaya seperti Hexymer 1.767 butir dan Tramadol 319 butir. Kemudian ada sejumlah uang, handphone dan sepeda motor yang digunakan para tersangka," papar AKBP Sumarni.
Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, kemudian Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.