SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas pembangunan dan pembuatan sumur artesis oleh perusahaan PT Tutu Kekal - Miramontana, di lahan HGU afdeling Tegalega, Kampung Tegalega, Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari Serikat Petani Indonesia (SPI).
SPI menduga pembuatan sumur artesis dan pembangunan tersebut belum mengantongi izin. "Proses pengerjaan bangunan dan pembuatan sumur artesis sudah sejak bulan Agustus 2020, ada dugaan pihak PT Tutul Kekal belum mengantongi izin IMB, "ujar Ketua SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (16/1/2021).
BACA JUGA: Petani Dianiaya, SPI: Sedang Bikin Sawung di Lahan Eks HGU di Jampang Tengah Sukabumi
Rozak menegaskan sumur artesis itu harus ada izin terpisah. Begitupun dengan bangunan harus ada IMB. Dari informasi, Rozak menyebut pembangunan di lahan HGU afdeling Tegalega itu adalah pembangunan gudang dan villa.
"Dalam UU Nomor 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air, disebutkan prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, sedangkan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat. Sehingga pengeboran sumur di lahan HGU perkebunan PT Tutu Kekal ini diduga belum memiliki izin pemanfaatan air tanah. Maka segera ditertibkan karena akan merusak sumber air bagi kebutuhan masyarakat sekitar," tegasnya.
Rozak menyatakan, melakukan kegiatan dulu dan baru mengurus izinnya disaat masyarakat komplain, menjadi kebiasaan buruk perusahaan. Sedangkan kalau tidak ada yang komplain maka selamanya melakukan kegiatan ilegal.
BACA JUGA: Buntut HGU? Jalan Kampung di Jampang Tengah Sukabumi Ditembok
Menurut dia, perusahaan yang tidak taat hukum harus ditindak, dan jangan diberi izin untuk merusak sumber daya air. "Kami mendesak Satpol PP untuk menghentikan kegiatan ini sebelum perizinannya ada," ungkapnya.
Selain soal pembuatan sumur artesis dan bangunan, SPI juga menyoroti afdeling Tegalega yang ditanami tumbuhan lain. Menurut dia, perkebunan Miramontana diperuntukan adalah tanaman karet, tetapi di afdeling Tegalega ditanami sereh. Kalau ada perubahan jenis tanaman harus ada izin diversifikasi dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian.
"Pada bulan Agustus, sudah melakukan pengaduan ke Kepala Dinas Pertanian, janjinya akan ditindaklanjuti cek lapangan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari dinas, sementara kegiatan perusahaan terus berjalan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Perkebunan PT Tutu Kekal - Miramontana, Gilar mengatakan sumur artesis tersebut sudah ada izin. Sedangkan bangunan sedang dalam proses izin.
Mengenai tanaman sereh di afdeling Tegalega, Gilar menyatakan itu hanya percobaan saja. "Karet tetap menjadi komoditas utama. Sereh wangi menjadi percobaan saja bukan komoditi utama," jelasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.