SUKABUMIUPDATE.com - Nasib apes harus dialami maling motor asal Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Belum sempat menikmati hasil curian, tersangka berinisial G (31 tahun) dan R (32 tahun) itu lebih dulu ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap di rumahnya di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi beserta barang bukti hasil kejahatan, sebuah motor Yamaha Vixion, Jumat (15/1/2021).
BACA JUGA: Gara-gara COD, Maling Motor Ini Apes Ditangkap Polisi Sukabumi
Menurut Kanit Reskrim Polsek Ciemas, Bripka Monik Junaedi, kedua pelaku ini melakukan aksinya pada Rabu (13/1/2021) malam. Mereka mencuri motor Yamaha Vixion milik seorang pedagang di Kampung Sukamaju, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
"Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir di teras depan rumah diduga menggunakan kunci palsu, kunci leter T," kata Monik.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. "Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam merah tahun 2015, satu lembar STNK asli, satu buah kunci kontak asli, serta satu buah gagang atau pegangan kunci leter T," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ciwaru, Taopik Guntur Rochmi mewakili Pemdes mengapresiasi kinerja Polsek Ciemas dan berharap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ciemas bisa diproses lebih lanjut. "Bisa dibayangkan kalau tersangka dapatnya sama warga, akan lain ceritanya, kami mendukung sepenuhnya untuk proses hukum," tegasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.