SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Satgas Covid-19 Kota Sukabumi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan operasi yustisi, Jumat (15/1/2021).
Operasi yustisi dilakukan dalam rangka tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tim gabungan melakukan operasi di dua lokasi, yakni di Posko PPKM Bundaran Sukaraja dan Posko Cibolang Cisaat.
Kabagops Polres Sukabumi Kota, Kompol Gito yang memimpin operasi tersebut mengatakan, giat dilakukan sejak pagi dengan cara memberhentikan dan memeriksa pengendara dari luar kota yang akan masuk wilayah Sukabumi.
BACA JUGA: Simak 10 Aturan Pembatasan dalam PPKM Kabupaten Sukabumi Selama 2 Pekan ke Depan
"Kami periksa apakah pengendara yang datang dari luar kota ini mempunyai surat atau bukti Rapid Test maupun tes swab antigen. Bila semuanya lengkap, bisa meneruskan perjalannya, tapi bila tidak ada, kami putar balik," kata Gito.
Informasi yang dihimpun, selain di kedua Posko tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota bersama tim gabungan turut menggelar operasi yustisi di enam Posko PPKM.
Tim gabungan menggelar operasi yustisi di Posko PPKM Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/1/2021).
Antara lain Posko PPKM Simpang Pangleseran, Gandasoli, Selabintana, Simpang Cipetir, Terminal Jubleg dan Posko PPKM Dhorifah Sukalarang Kabupaten Sukabumi.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.