Simak 10 Aturan Pembatasan dalam PPKM Kabupaten Sukabumi Selama 2 Pekan ke Depan

Senin 11 Januari 2021, 14:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Perbup nomor 3 tahun 2021 ditandantangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pj Sekda Kabupaten Sukabumi Zainul S tertanggal 8 Januari 2021.

Perbup ini berisi tujuh bab dan 26 pasal, serta 10 bagian yang mengatur pembagian PPKM.

Bagian kesatu terdapat beberapa poin yang di antaranya berisi pembatasan kegiatan di luar rumah secara umum.

Bagian kedua berisi tentang pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran. Jam operasional tetap normal dengan ketentuan 75 persen pegawai bekerja dengan sistem work from home dan 25 persen bekerja dengan sistem work from office.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Jelang Vaksinasi Covid-19, Bupati: Tak Kenal Maka Tak Kebal

Bagian ketiga berisi tentang pembatasan kegiatan belajar mengajar. Penyelenggaraan pembelajaran selama masa PPKM akan menerapkan model Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ alias belajar dari rumah.

Bagian keempat mengatur tentang pembatasan kegiatan sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Boleh beroperasi 100 persen dengan jam operasional 08.00 - 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bagian kelima membatasi kegiatan restoran, rumah makan dan usaha sejenis. Maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan. Untuk operasional dibatasi pukul 10.00 - 21.00 WIB. Layanan pesan antar hingga take away diperbolehkan dengan memperhatikan jam operasional yang diizinkan.

Bagian keenam mengatur tentang pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan seperti mall dibatasi jam operasionalnya pukul 10.00 - 19.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari luas bagunan komersial. PPKM di supermarket bahan makanan pokok dibatasi pukul 08.00 - 20.00 WIB. PPKM di minimarket dibatasi pukul 08.00 - 18.00 WIB. PPKM di pasar tradisional dibatasi pukul 04.00 - 16.00 WIB.

BACA JUGA: Update 11/1: 136 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Masih Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

Bagian ketujuh mengatur pembatasan kegiatan konstruksi. PPKM pada kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen, namun penanggungjawab kegiatan konstruksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

Bagian kedelapan mengatur pembatasan tempat ibadah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Jarak antar jemaah paling sedikit satu meter, dengan penerapan protokol kesehatan wajib.

Bagian kesembilan berisi pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Selama pemberlakuan PPKM kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan. Kegiatan yang dimaksud meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Namun ada yang dikecualikan, yakni untuk khitanan, pernikahan dan pemakaman dan atau takziah kematian yang tidak diakibatkan Covid-19. Meski ada pengecualian, namun tetap ada pembatasan jumlah orang agar tak terjadi kerumunan, serta protokol kesehatan wajib.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi dan 19 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, 11-25 Januari 2021

Bagian kesepuluh adalah tentang pembatasan trasportasi umum. Jam operasional tetap normal dengan jumlah 50 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk. Awak transportasi wajib menyediakan hand sanitizer dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pada Bab IV tentang Penegakan Disiplin, Pengendalian dan Pengamanan Pasal 21, pelaksanaan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta dapat berkoordinasi dengan melibatkan TNI-Polri. 

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life20 April 2024, 10:00 WIB

7 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Hidup Tenang, Yuk Lakukan!

Ingin Hidup Tenang dan Bahagia? Yuk Lakukan Kebiasaan Sederhana Ini!
Ilustrasi. Kebiasaan Sederhana yang Membuat Hidup Tenang (Sumber : Pexels/Kaushal Moradiya)
Sehat20 April 2024, 09:00 WIB

5 Bahan Alami untuk Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Tubuh, Tanpa Obat!

Manfaat bahan herbal seperti daun kemangi atau surawung ternyata sangat baik untuk kesehatan seperti untuk kolesterol.
Ilustrasi - Manfaat bahan herbal seperti daun kemangi atau surawung ternyata sangat baik untuk kesehatan seperti untuk kolesterol.| Foto: Pixabay/_Alicja_
Sehat20 April 2024, 08:00 WIB

Bisa Menurunkan Gula Darah, 5 Manfaat Kencana Ungu untuk Kesehatan

Selain sebagai tanaman hias, beberapa spesies kencana ungu juga memiliki nilai pengobatan tradisional dalam beberapa budaya.
Ilustrasi. Cek Diabetes. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ekstrak daun kencana ungu dapat membantu menurunkan kadar gula darah, yang bermanfaat bagi penderita diabetes atau orang yang memiliki masalah kontrol gula (Sumber : Pexels/PhotoMixCompany)
Life20 April 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang yang Mengalami Gangguan Kesehatan Mental, Apakah Kamu Salah Satunya?

Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran.
Ilustrasi - Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel20 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Asam Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Begini Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti 8 Langkahnya Yuk!
Asam Jawa. Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya! (Sumber : Freepik/jcomp)
Science20 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 April 2024, Cek Dulu Sebelum Berakhir Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya. (Sumber : Freepik)
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi