Simak 10 Aturan Pembatasan dalam PPKM Kabupaten Sukabumi Selama 2 Pekan ke Depan

Senin 11 Januari 2021, 14:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Perbup nomor 3 tahun 2021 ditandantangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pj Sekda Kabupaten Sukabumi Zainul S tertanggal 8 Januari 2021.

Perbup ini berisi tujuh bab dan 26 pasal, serta 10 bagian yang mengatur pembagian PPKM.

Bagian kesatu terdapat beberapa poin yang di antaranya berisi pembatasan kegiatan di luar rumah secara umum.

Bagian kedua berisi tentang pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran. Jam operasional tetap normal dengan ketentuan 75 persen pegawai bekerja dengan sistem work from home dan 25 persen bekerja dengan sistem work from office.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Jelang Vaksinasi Covid-19, Bupati: Tak Kenal Maka Tak Kebal

Bagian ketiga berisi tentang pembatasan kegiatan belajar mengajar. Penyelenggaraan pembelajaran selama masa PPKM akan menerapkan model Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ alias belajar dari rumah.

Bagian keempat mengatur tentang pembatasan kegiatan sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Boleh beroperasi 100 persen dengan jam operasional 08.00 - 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bagian kelima membatasi kegiatan restoran, rumah makan dan usaha sejenis. Maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan. Untuk operasional dibatasi pukul 10.00 - 21.00 WIB. Layanan pesan antar hingga take away diperbolehkan dengan memperhatikan jam operasional yang diizinkan.

Bagian keenam mengatur tentang pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan seperti mall dibatasi jam operasionalnya pukul 10.00 - 19.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari luas bagunan komersial. PPKM di supermarket bahan makanan pokok dibatasi pukul 08.00 - 20.00 WIB. PPKM di minimarket dibatasi pukul 08.00 - 18.00 WIB. PPKM di pasar tradisional dibatasi pukul 04.00 - 16.00 WIB.

BACA JUGA: Update 11/1: 136 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Masih Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

Bagian ketujuh mengatur pembatasan kegiatan konstruksi. PPKM pada kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen, namun penanggungjawab kegiatan konstruksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

Bagian kedelapan mengatur pembatasan tempat ibadah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Jarak antar jemaah paling sedikit satu meter, dengan penerapan protokol kesehatan wajib.

Bagian kesembilan berisi pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Selama pemberlakuan PPKM kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan. Kegiatan yang dimaksud meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Namun ada yang dikecualikan, yakni untuk khitanan, pernikahan dan pemakaman dan atau takziah kematian yang tidak diakibatkan Covid-19. Meski ada pengecualian, namun tetap ada pembatasan jumlah orang agar tak terjadi kerumunan, serta protokol kesehatan wajib.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi dan 19 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, 11-25 Januari 2021

Bagian kesepuluh adalah tentang pembatasan trasportasi umum. Jam operasional tetap normal dengan jumlah 50 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk. Awak transportasi wajib menyediakan hand sanitizer dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pada Bab IV tentang Penegakan Disiplin, Pengendalian dan Pengamanan Pasal 21, pelaksanaan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta dapat berkoordinasi dengan melibatkan TNI-Polri. 

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola31 Januari 2025, 10:30 WIB

Prediksi Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs Barito Putera akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jumat, 31 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Pertandingan antara Persik Kediri vs Barito Putera dimulai pukul 15.30 WIB, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: IG/@sports.indosiar
Keuangan31 Januari 2025, 10:16 WIB

Simak Baik-baik! Aturan dan Besaran THR untuk PNS Tahun 2025

THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan.
(Foto Ilustrasi) THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan. | Foto: Freepik
Life31 Januari 2025, 10:05 WIB

Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain

Pernahkah kamu merasa cemas berlebihan tentang apa yang orang lain pikirkan tentangmu? Atau mungkin sering terjebak dalam pemikiran tentang sesuatu yang sudah terjadi, berpikir ulang tentang setiap kata atau tindakan yang kamu lakukan?
Ilustrasi Overthinking, Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain (Sumber : Freepik)
Nasional31 Januari 2025, 10:00 WIB

Mensos Dorong Masyarakat Miskin Bekerja di Dapur Makan Bergizi Gratis

Ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan.
Menu MBG dengan susu pada Selasa (7/1/2025) di SMPN 12 Kota Sukabumi. | Foto: SU/Turangga Anom
Inspirasi31 Januari 2025, 10:00 WIB

Info Loker Jawa Barat Lulusan S1 Agribisnis/Agroteknologi, Cek Disini!

Berikut Info Lengkap Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Mengisi Posisi Marketing Officer.
Ilustrasi. Info Loker Lulusan S1 di Perusahaan Makanan. (Sumber : Pexels/AlwynDias)
Entertainment31 Januari 2025, 09:43 WIB

Makin Populer! Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Choo Young Woo di The Trauma Code: Heroes on Call

Choo Young Woo adalah salah satu aktor muda yang semakin mencuri perhatian di industri hiburan Korea Selatan. Meskipun terbilang baru, karirnya mulai menanjak berkat sejumlah peran penting yang ia jalani.
Penampilan Choo Young Woo di Drama The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@iconickdramas)
Sukabumi31 Januari 2025, 09:39 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural, Ini Nama yang Berganti

Agus memberikan pesan kepada pejabat yang berpindah tugas ke instansi lain.
Dinkes Kabupaten Sukabumi menggelar prosesi serah terima jabatan pada Kamis (30/1/2025). | Foto: SU/Turangga Anom
Sehat31 Januari 2025, 09:30 WIB

Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan

Pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik untuk mengurangi kelembaban yang dapat menyebabkan Black Mold.
Ilustrasi. Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/RodionKutsaiev)
Film31 Januari 2025, 09:23 WIB

Banjir Pujian, Ini Fakta Menarik dari Drakor "The Trauma Code: Heroes on Call" yang Sedang Booming!

Drakor The Trauma Code: Heroes on Call belakangan ini sedang menjadi buah bibir di kalangan pecinta drama Korea.
Culikan Drakor The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@thalyonfilm)
Sehat31 Januari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Bisa Jaga Kesehatan Mental, 12 Manfaat Buah Sawo yang Jarang Diketahui

Dikenal juga dengan nama sawo manila, buah ini berasal dari Amerika Tengah dan Meksiko, namun sekarang telah banyak dibudidayakan di berbagai negara tropis, termasuk Indonesia.
Ilustrasi. Buah sawo, dengan rasa manisnya yang khas dan teksturnya yang lembut, bukan hanya lezat untuk dinikmati tetapi juga kaya akan manfaat kesehatan. Foto: Pexels.com/@damrithpLodkham