SUKABUMIUPDATE.com - Pihak keluarga korban penganiayaan ingin kasus suami bacok istri di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berlanjut ke jalur hukum. Hal itu diungkapkan ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan seusai melihat kondisi korban, Jumat (15/1/2021).
"Tadi saya bertanya kepada korban, apakah mau dilanjutkan secara hukum atau gimana? ya sebenarnya keluarga [korban] ingin dilanjutkan di jalur hukum," ujar Yani.
BACA JUGA: Kasus Suami Bacok Istri di Ciracap Sukabumi, Pelaku Masih Dirawat di RS
"Selama itu ada laporan dari korban atau keluarga korban [kepihak kepolisian], tentunya kami siap untuk mendampingi," kata Yani.
U kini telah berada di rumah kakaknya di Kampung Kubangbango, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, setelah beberapa hari dirawat di RSUD Jampang Kulon.
Kedatangan Yani ini untuk melihat kondisi korban dan dia membenarkan kalau yang dialami korban seperti yang diberitakan. Yani mengungkapkan, prihatin atas kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban.
BACA JUGA: Warga Beri Dukungan, Istri Korban Golok Suami di Ciracap Sukabumi Tinggal Sementara di Rumah Kakak
"Padahal selama ini kami sudah sering melakukan sosialisasi mengenai pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tapi ternyata masih ada kejadian seperti ini," kata Yani.
Mengeni pemicu penganiayaan ini, Yani belum mengetahuinya. Sebab yang terpenting saat ini adalah korban harus pulih dulu.
"Adapun pemicu peristiwa tersebut kami belum bisa menggali ke arah sana, kayaknya ada sesuatu hal yang disembunyikan, apalagi urusan suami istri hanya mereka yang tahu. Apa yang diberitakan gara gara cemburu yah kami belum tahu," terangnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.