SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi terjaring operasi yustisi, mereka yang tidak taat prokes itu akhirnya diberi sanski push up, Selasa (12/1/2021).
Operasi yustisi yang dilaksanakan Forkopimcam Surade, bersama Apdesi Surade, Dishub, Pol PP Kecamatan Surade, ini dalam upaya melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
BACA JUGA: Simak 10 Aturan Pembatasan dalam PPKM Kabupaten Sukabumi Selama 2 Pekan Kedepan
"Pelaksanaan memang sudah mulai pada hari Minggu, adapun pemberlakuan Perbup mulai pada tanggal 11 Januari hingga tanggal 25 Januari," kata Plt Camat Surade, Ukat Sukayat kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/1/2021).
Ukat mengakui masih banyak warga yang tidak sadar pentingnya menggunakan masker saat pandemi. "Tadi ada sekitar 50 warga yang tidak menggunakan masker dan mendapat sanksi ringan berupa push up," tegasnya.
Pelaksanaan operasi Yustisi yang dilaksanakan di Jalan Raya Surade tepatnya di depan kantor Kecamatan Surade ini dibagi dalam dua shift. Pertama dimulai pukul 08.00 WIB, kemudian sorenya pada pukul 15.00 WIB. "Pada intinya dalam kegiatan tersebut kami menekankan disiplin dalam pemakaian masker dan Prokes ditempat-tempat umum seperti perkantoran dan pasar," terangnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.