Simak 10 Aturan Pembatasan dalam PPKM Kabupaten Sukabumi Selama 2 Pekan ke Depan

Senin 11 Januari 2021, 14:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Perbup nomor 3 tahun 2021 ditandantangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pj Sekda Kabupaten Sukabumi Zainul S tertanggal 8 Januari 2021.

Perbup ini berisi tujuh bab dan 26 pasal, serta 10 bagian yang mengatur pembagian PPKM.

Bagian kesatu terdapat beberapa poin yang di antaranya berisi pembatasan kegiatan di luar rumah secara umum.

Bagian kedua berisi tentang pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran. Jam operasional tetap normal dengan ketentuan 75 persen pegawai bekerja dengan sistem work from home dan 25 persen bekerja dengan sistem work from office.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Jelang Vaksinasi Covid-19, Bupati: Tak Kenal Maka Tak Kebal

Bagian ketiga berisi tentang pembatasan kegiatan belajar mengajar. Penyelenggaraan pembelajaran selama masa PPKM akan menerapkan model Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ alias belajar dari rumah.

Bagian keempat mengatur tentang pembatasan kegiatan sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Boleh beroperasi 100 persen dengan jam operasional 08.00 - 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bagian kelima membatasi kegiatan restoran, rumah makan dan usaha sejenis. Maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan. Untuk operasional dibatasi pukul 10.00 - 21.00 WIB. Layanan pesan antar hingga take away diperbolehkan dengan memperhatikan jam operasional yang diizinkan.

Bagian keenam mengatur tentang pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan seperti mall dibatasi jam operasionalnya pukul 10.00 - 19.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari luas bagunan komersial. PPKM di supermarket bahan makanan pokok dibatasi pukul 08.00 - 20.00 WIB. PPKM di minimarket dibatasi pukul 08.00 - 18.00 WIB. PPKM di pasar tradisional dibatasi pukul 04.00 - 16.00 WIB.

BACA JUGA: Update 11/1: 136 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Masih Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

Bagian ketujuh mengatur pembatasan kegiatan konstruksi. PPKM pada kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen, namun penanggungjawab kegiatan konstruksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

Bagian kedelapan mengatur pembatasan tempat ibadah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Jarak antar jemaah paling sedikit satu meter, dengan penerapan protokol kesehatan wajib.

Bagian kesembilan berisi pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Selama pemberlakuan PPKM kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan. Kegiatan yang dimaksud meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Namun ada yang dikecualikan, yakni untuk khitanan, pernikahan dan pemakaman dan atau takziah kematian yang tidak diakibatkan Covid-19. Meski ada pengecualian, namun tetap ada pembatasan jumlah orang agar tak terjadi kerumunan, serta protokol kesehatan wajib.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi dan 19 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, 11-25 Januari 2021

Bagian kesepuluh adalah tentang pembatasan trasportasi umum. Jam operasional tetap normal dengan jumlah 50 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk. Awak transportasi wajib menyediakan hand sanitizer dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pada Bab IV tentang Penegakan Disiplin, Pengendalian dan Pengamanan Pasal 21, pelaksanaan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta dapat berkoordinasi dengan melibatkan TNI-Polri. 

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)