Simak 10 Aturan Pembatasan dalam PPKM Kabupaten Sukabumi Selama 2 Pekan ke Depan

Senin 11 Januari 2021, 14:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Perbup nomor 3 tahun 2021 ditandantangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pj Sekda Kabupaten Sukabumi Zainul S tertanggal 8 Januari 2021.

Perbup ini berisi tujuh bab dan 26 pasal, serta 10 bagian yang mengatur pembagian PPKM.

Bagian kesatu terdapat beberapa poin yang di antaranya berisi pembatasan kegiatan di luar rumah secara umum.

Bagian kedua berisi tentang pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran. Jam operasional tetap normal dengan ketentuan 75 persen pegawai bekerja dengan sistem work from home dan 25 persen bekerja dengan sistem work from office.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Jelang Vaksinasi Covid-19, Bupati: Tak Kenal Maka Tak Kebal

Bagian ketiga berisi tentang pembatasan kegiatan belajar mengajar. Penyelenggaraan pembelajaran selama masa PPKM akan menerapkan model Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ alias belajar dari rumah.

Bagian keempat mengatur tentang pembatasan kegiatan sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Boleh beroperasi 100 persen dengan jam operasional 08.00 - 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bagian kelima membatasi kegiatan restoran, rumah makan dan usaha sejenis. Maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan. Untuk operasional dibatasi pukul 10.00 - 21.00 WIB. Layanan pesan antar hingga take away diperbolehkan dengan memperhatikan jam operasional yang diizinkan.

Bagian keenam mengatur tentang pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan seperti mall dibatasi jam operasionalnya pukul 10.00 - 19.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari luas bagunan komersial. PPKM di supermarket bahan makanan pokok dibatasi pukul 08.00 - 20.00 WIB. PPKM di minimarket dibatasi pukul 08.00 - 18.00 WIB. PPKM di pasar tradisional dibatasi pukul 04.00 - 16.00 WIB.

BACA JUGA: Update 11/1: 136 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Masih Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

Bagian ketujuh mengatur pembatasan kegiatan konstruksi. PPKM pada kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen, namun penanggungjawab kegiatan konstruksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

Bagian kedelapan mengatur pembatasan tempat ibadah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Jarak antar jemaah paling sedikit satu meter, dengan penerapan protokol kesehatan wajib.

Bagian kesembilan berisi pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Selama pemberlakuan PPKM kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan. Kegiatan yang dimaksud meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Namun ada yang dikecualikan, yakni untuk khitanan, pernikahan dan pemakaman dan atau takziah kematian yang tidak diakibatkan Covid-19. Meski ada pengecualian, namun tetap ada pembatasan jumlah orang agar tak terjadi kerumunan, serta protokol kesehatan wajib.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi dan 19 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, 11-25 Januari 2021

Bagian kesepuluh adalah tentang pembatasan trasportasi umum. Jam operasional tetap normal dengan jumlah 50 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk. Awak transportasi wajib menyediakan hand sanitizer dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pada Bab IV tentang Penegakan Disiplin, Pengendalian dan Pengamanan Pasal 21, pelaksanaan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta dapat berkoordinasi dengan melibatkan TNI-Polri. 

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)