SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerapkan sistem belajar jarak jauh pada semester genap 2020/2021 untuk seluruh tingkatan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring (dalam jaringan) alias online mulai berlaku hari ini, Senin 11 Januari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor 421/111/Disdik yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2021 lalu. Surat edaran ini ditujukan untuk semua tingkatan sekolah di Kabupaten Sukabumi; PAUD, SPRS, TK, RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga PNF lainnya.
Poin utama dalam SE Bupati ini tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Sukabumi. Dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021, menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ), daring atau online.
Kebijakan ini berdasar kepada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran 2020/2021 ditengah pandemi covid-19. Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 6 Januari 2021.
BACA JUGA: SD SMP di Kab Sukabumi Gagal Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, DPRD Ungkap Alasannya
Dalam PPKM yang diterbitkan dalam rangka pengendalian pandemi covid-19 mulai 11 hingga 25 Januari 2021 ini pemerintah mengeluarkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya sekolah. Pemerintah kembali mengarahkan metode online/daring atau PJJ untuk seluruh kegiatan belajar mengajar.
Dalam SE Bupati ini, pemda mendorong peran aktif sekolah untuk berkoordinasi dengan orang tua siswa. Bukan hanya soal pembelajaran online dari rumah, tapi juga melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak untuk mengurangi dan membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.
Dalam surat ini yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami ini juga meminta komite sekolah untuk berpartisipasi dan koordinasi dengan sekolah dan orang tua siswa. "Membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh (PJJ)," tulis edaran tersebut.
Hingga kapan PJJ ini akan berlangsung? Pemerintah Kabupaten Sukabumi hanya menuliskan dalam SE tersebut bahwa akan ada evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA: Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Sukabumi Kembali Ditunda, Disdik: Ada Simulasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga diminta untuk menyusun dan mengelolah hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut sebagai panduan pembelajaran jarak jauh di semester genap 2020/2021 ini.
Panduan ini termasuk program simulasi tatap muka yang tetap harus dijalankan oleh dinas pendidikan dan sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam edaran ini menyebut sekolah tatap muka baru bisa dilakukan setelah adanya evaluasi dan simulasi sesuai dengan pedoman dan aturan protokol kesehatan.
"Kami tengah menyusun aturan teknisnya. Hari ini semua sekolah di Sukabumi melakukan PJJ, sesuai surat edaran bupati," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Tubagus Ansori kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/1/2021) melalui pesan singkat.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menJaga Jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.