SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha baik cafe, rumah makan, mall, dan restoran yang sudah menaati surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat terkait jam operasional pada momen pergantian tahun hingga pukul 20.00 WIB.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah menaati surat edaran Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat terkait jam operasional di masa pergantian tahun," ujar Achmad Fahmi dikutip dari situs resmi Humpro Kota Sukabumi, Ahad (3/1/2021).
Fahmi menyebut, ini merupakan ikhtiar ini untuk menurunkan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi. Sehingga dengan turunnya kasus Covid-19, maka harapannya pandemi bisa segera usai. Targetnya pergerakan ekonomi jauh lebih baik dan bangkit kembali.
BACA JUGA: Tambahan 8 Pasien Positif Covid-19 di Kota Sukabumi Hari Ini, Cek Sebarannya
Sebelumnya, upaya mencegah kerumunan warga di saat momen libur tahun baru terus dilakukan di Kota Sukabumi. Di mana petugas gabungan dalam dua hari terakhir menyisir lokasi yang biasanya menjadi tempat keramaian.
Langkah ini langsung dipimpin Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dengan didampingi Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo yang memantau sejumlah titik pusat kota sejak Jumat dan Sabtu, 1-2 Januari 2021.
"Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19," imbuh Fahmi.
Pemantauan tersebut juga diikuti Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan Asda Bidang Administrasi Pemkot Sukabumi Iskandar. Titik yang dipantau misalnya di Jalan RE Martadinata, Jalan Sudirman, Jalan Ir Djuanda, dan Jalan Siliwangi.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Mulai Vaksinasi Covid-19 22 Januari Ini, Siapa Sasarannya?
Fahmi menuturkan, petugas gabungan terus memonitoring sesuai arahan dari pemerintah pusat dan provinsi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Pada kesempatan tersebut terpantau sebagian besar pelaku usaha sudah menaati ketentuan jam operasional cafe, rumah makan, mall, dan sejenisnya hingga pukul 20.00 WIB.
Untuk diketahui, kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Pemprov Jabar Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal 17 Desember 2020.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.