SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Zainul S angkat bicara mengenai isu kekosongan kas daerah Kabupaten Sukabumi pada akhir tahun anggaran 2020.
"Bukan kas daerah kosong. Hanya anggaran yang sudah diatur dari DBH (Dana Bagi Hasil) pajak pusat dan provinsi ada keterlambatan saldo dari pusat. Itu kan harusnya uang masuk, tapi ada keterlambatan pembayaran," kata Zainul usai Rapat Kerja bersama DPRD di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/12/2020).
BACA JUGA: Kas Daerah Kosong? DPRD Kab Sukabumi Khawatir Sanksi Administrasi
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sukabumi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) soal batas waktu pencairan Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Uang Persediaan (UP), Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang Persediaan (GU), Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung (LS).
Zainul juga menjelaskan, permasalahan semacam ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi saja, namun juga di daerah lain.
"Banyak daerah yang mengalami hal yang sama dengan kita. Yang jelas pusat pasti teratur, hanya waktunya saja yang terlewat. Tinggal menunggu transfer dari pusat dan tentunya tidak akan mengganggu APBD 2021," lanjutnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.