SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polsek Surade Kabupaten Sukabumi menyita sejumlah botol minuman keras atau miras dari warung kelontongan di Kampung Citaritih RT 01/01 Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Surade AKP Norbertus Santoso mengatakan, miras tersebut disitanya dalam operasi cipta kondisi Natal dan Tahun Baru 2021, Jumat (25/12/2020). Dalam operasi ini turut hadir Satpol PP Kecamatan Surade.
"Operasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," kata Norbertus Santoso kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (26/12/2020).
BACA JUGA: Miras Kolesom Disita Polisi di Jampang Kulon Sukabumi, Cek Jenis Lainnya
Dalam operasi yang dilakukan Jumat kemarin, polisi berhasil menyita 2 botol anggur kolesom cap orang tua, 2 botol anggur merah, 2 botol anggur putih, 4 botol bir anker, 3 botol bir hitam guinness, 3 botol mansion house, 2 botol anggur merah columbus, dan 3 botol iceland.
"Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 21 botol, adapun pemilik atau pedagang di warung kelontongan," terangnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.