SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polsek Jampang Kulon kembali menyita sejumlah minuman keras atau miras dalam operasi cipta kondisi Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Jampang Kulon AKP Dede Majmudin, Jumat (25/12/2020) ini disita 24 botol anggur intisari, 12 botol anggur kolesom, dan bir singaraja 12 botol.
BACA JUGA: Dari Anker hingga Kawa Kawa, Polisi Sita Miras di Jampang Kulon Sukabumi
"Ini operasi yang ketiga kalinya dan telah menyita berapa botol miras di warung kelontongan yang ada di Kampung Pasirpulus Kelurahan Jampang Kulon, Kecamatan Jampang Kulon," ucap Kanit Reskrim Polsek Jampang Kulon Bripka Riki Rosandi kepada sukabumiupdate.com.
Operasi cipta kondisi dan yustisi ini akan terus dilakukan di wilayah hukum Polsek Jampang Kulon hingga 4 Januari 2021 nanti.
Dalam operasi ini para petugas juga tetap mengimbau ihwal penerapan protokol kesehatan di masyarakat. "Termasuk larangan berkerumun di malam tahun baru," jelasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.