SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan no 522/4531/Dld Tangkap, terkait larangan nelayan menangkap Benih Bening Lobster (BBL) yang dijual eskpor.
Menanggapi hal itu nelayan asal Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Riko Suherdi menyapaikan tidak akan mengindahkan surat edaran tersebut. Ia mengaku, akan terus menangkap BBL selama masih ada pembelinya.
"Kalau masih laku dan ada pembelinya, nelayan tetap menangkapnya," terangnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/12/2020).
BACA JUGA: Jadi Surga Benur, Pengakuan Nelayan Sukabumi Soal Polemik Ekspor Benih Lobster
Ia menyatakan, himbauan yang dilotarkan pemerintah kabupaten ini akan berdampak pada harga jual BBL. "Pasti harganya akan turun," pungkasnya
Sementara itu, nelayan lainnya Nurdin (34 tahun) meminta kepada pemerintah untuk tidak memlarang penangkan BBL ini. Ia menegaskan, soal kasus Mentri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dampak buruk bagi nelayan.
BACA JUGA: KKP Patok Harga Minimal Benih Lobster Rp 5-10 Ribu per Ekor
"Ya, kalau ada larangan lagi, kemungkinan akan kembali pada masa bu Susi. Walaupun dilarang, para nelayan tetap menangkapnya, karena ada pembeli," ucap Nurdin.