SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial AY (25 tahun) warga Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi mengaku nyaris tertipu setelah melakukan transaksi pinjaman online pada salah satu aplikasi pinjaman uang online (Pinjol).
AY mengatakan, awalnya ia memutuskan untuk meminjam uang ke aplikasi tersebut sebesar Rp 500.000. Namun setelah ia melakukan registrasi dan memasukan data pribadi pihak perusahaan yang berbasis aplikasi itu tidak tiba-tiba mentransfer uang ke rekeningnya sebesar Rp 4,5 juta.
"Tidak ada konfirmasi terlebih dulu saya mau minjem uang berapa dan berapa lama angsurannya. Tiba-tiba saja mengirim uang," terangnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/12/2020).
BACA JUGA: Pinjaman Online Ilegal Bikin Resah, Kenali Ciri-cirinya
Yang membuat AY kalang-kabut, uang yang dipinjamkan itu harus dikembalikan dalam tenggang waktu selama satu minggu dari pertama kali uang pinjaman itu diterimanya. Serta bunga yang diajukannya pun tidak jelas dalam pinjaman tersebut. Ia sampai harus mengembalikannya sebesar Rp 7 juta.
"Sekarang uang sudah saya kembalikan sebesar Rp 4,5 juta. Tapi mereka minta sisanya dan mengancam identitas saya disebarkan," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.