SUKABUMIUPDATE.com - Bukan hanya soal lahan HGU PT Bumiloka Swakarya yang belum jelas statusnya, namun nasib puluhan pekerja perkebunan yang bergerak pada tanaman coklat atau kakao, pun tidak menentu.
Sebelumnya status lahan HGU PT Bumiloka Swakarya itu telah habis pada 2016 silam. Lahan HGU dengan luas sekitar 1.657 hektar itu berada di lima desa yaitu Desa Panumbangan, Desa Cijulang, Desa Jampang Tengah, Desa Bojongjengkol serta Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Kata Komisi I Soal Nasib Lahan HGU PT Bumiloka Swakarya di Jampang Tengah Sukabumi
"Hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait eks HGU PT Bumiloka, karena pengajuan perpanjangan pada tahun 2014, tidak melibatkan masyarakat yang akhirnya bersengketa," ujar Kades Panumbangan, Lani Jaelani kepada sukabumiupdate.com, Jumat (4/9/2020).
Di Desa Panumbangan sendiri luas lahan eks HGU PT Bumiloka mencapai 700 hektar, kata Lani. "Namun yang sekarang kami dorong kepada pihak perusahaan agar menyelesaikan dulu permasalahan tunggakan upah pekerja kepada warga kami sebanyak 60 karyawan," jelasnya.
BACA JUGA: Catatan DPRD Kabupaten Sukabumi Soal Perpanjangan HGU PT Sindo Jaya Agung
"Hak karyawan yang belum dibayar upahnya mulai bulan April 2019 sampai Nopember 2019, status karyawan sampai sekarang tidak jelas di PHK tidak, di gaji pun tidak. BPJS tenagakerjaan dan kesehatan tidak dibayar yang sudah dipotong dari karyawan 2 persen dari bulan September 2018 hingga bulan Maret 2019 itu tidak dibayarkan ke BPJS," bebernya.
"Hal tersebut sudah disampaikan kepada komisi I, baik mengenai nasib warga kami sebagai pekerja di PT Bumiloka, maupun tuntutan penyisihan lahan minimal 20 persen sesuai dengan Perpes nomor 86 Tahun 2018, seandainya pihak perusahaan mau memperbaharui HGU nya," pungkasnya.