SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan mantan karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Tang Mas Cidahu, melakukan aksi demo atau unjuk rasa, Kamis (3/9/2020). Mereka menuntut perusahaan yang memproduksi air mineral di Kampung Bojongpari, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, itu untuk membayar pesangon.
Pantauan sukabumiupdate.com, para buruh memblokade atau menutup gerbang pabrik dengan puluhan sepeda motor.
BACA JUGA: Dalam Proses PHK, Buruh PT Tang Mas Cidahu Demo Tuntut Pesangon dan Upah
Peserta aksi, Endrik mengatakan, para buruh yang melakukan aksi ini telah diberhentikan sejak empat bulan lalu. Sebelumnya buruh sempat melakukan mediasi dengan perusahaan terkait pembayaran pesangon, namun pihak perusahaan air mineral tidak menepati kesepakatan mediasi tersebut.
"Aksi ini dilakukan secara spontan. Karena perusahaan tidak menepati janji," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, di halaman pabrik.
BACA JUGA: Disnakertrans Belum Tangani Kasus PHK Buruh Logistik Air Mineral di Sukabumi, Ini Alasannya
Endrik menuntut perusahaan untuk segera membayar pesangon dan membayar BPJS Ketenagakerjaan para buruh selama bekerja. Mayoritas buruh yang melakukan aksi ini telah bekerja di perusahaan tersebut selama 10 tahun.
"Kami menutut pembayaran pesangon bagi para karyawan ter PHK, dan pengembalian uang iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak disetorkan oleh perusahaan," jelasnya.
Para buruh mengancam bila yang menjadi tuntutan itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan air mineral tersebut, maka buruh akan terus melakukan pemblokiran gerbang pabrik. "Saya akan terus melangsungkan aksi ini jika tuntutan itu (pesangon) tidak dibayar," tandasnya.