SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kendaraan yang memakai knalpot bising terjaring razia yang dilakukan Polsek Jampang Tengah, Polres Sukabumi, Senin (10/8/2020).
Dalam razia yang dilakukan bersama bersama Satpol PP Kecamatan Jampang Tengah dan Koramil Jampang Tengah di depan Mapolsek Jampang Tengah itu, sebanyak 23 knalpot bising berhasil diamankan.
BACA JUGA: Jadi Sasaran Razia di Cibadak Sukabumi, Masih Mau Pakai Knalpot Bising?
Setiap pengendara yang motornya memakai knalpot bising, diminta membongkar knalpotnya itu dan mengganti dengan knalpot standarnya.
"Penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau racing sesuai pasal 285 (b), UU Nomor 22 tahun 2009," kata Kapolsek Jampang Tengah, AKP Usep Nurdi.
BACA JUGA: Jelang Malam Takbiran, Polisi Razia Knalpot Bising di Ciracap Sukabumi
Dalam razia tersebut juga disosialisasikan pentingnya menggunakan masker. Hasilnya, polsek mengamankan sebanyak 23 buah dan diamankan di Polsek Jampang Tengah. Serta melakukan himbauan sebanyak 30 kali terhadap pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan masker.
"Kegiatan tersebut sebagai upaya himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama terciptanya kesadaran masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas sehingga terciptanya Kamtibcarlantas di wilayah hukum Polsek Jampang Tengah," pungkasnya.