SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang terjaring razia di depan Mapolsek Cibadak atau tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2020).
Khususnya kepada motor yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan, polisi akan meminta pengendara untuk mencopotnya. Knapot bising atau tidak standar ini kemudian diamankan polisi.
BACA JUGA: Jelang Malam Takbiran, Polisi Razia Knalpot Bising di Ciracap Sukabumi
Kapolsek Cibadak, Kompol Hadi Santoso mengatakan, knalpot bising memang yang menjadi sasaran dalam kegiatan razia kali. Pasalnya knalpot tersebut mengeluarkan suara bising menganggu kenyamanan masyarakat.
"Kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot kebisingan, sesuai pasal 285 (b) Undang-undang NO 22 Tahun 2009," ujar Hadi.
BACA JUGA: Gara-gara Knalpot Bising, Ngabuburit Berujung Bentrok di Ciemas Sukabumi
Dari razia tersebut, terdapat 30 motor yang berhasil terjaring. Pelanggaran yang dilakukan yaitu 20 menggunakan knalpot racing, 2 tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 8 tidak membawa STNK.
"Kegiatan ini sebagai upaya himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kesadaran masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas, sehingga terciptanya Kamtibcarlantas di wilayah Kabupaten Sukabumi," tandasnya.