SUKABUMIUPDATE.com - Kabid Hubungan Industrial Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa turun menangani permasalahan PHK pekerja perusahaan jasa angkutan atau ekspedisi PT Yuda Pratama Sejati.
Alasannya, Dinaskertrans menyebut kalau perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kabupaten Sukabumi. Sebab perusahaan tersebut beroperasi di daerah Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Kena PHK, Pekerja Jasa Angkut Air Mineral di Cicurug Sukabumi Tuntut Pesangon
"Saya belum bisa menanggapi, karena informasi yang demo itu (perusahaannya) di Kabupaten Bogor," ujar Agus kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (8/8/2020).
Agus menuturkan, aksi demo yang dilakukan pekerja di kantor PT Yuda Pratama Sejati pada Kamis (6/8/2020) itu tidak memenuhi persyaratan. Adapun aparat saat itu, kata Agus untuk berjaga-jaga.
BACA JUGA: Pekerja Jasa Angkut Air Mineral di Sukabumi Diberhentikan, DPRD Minta Disnakertrans Turun
"Aparat cuman jaga-jaga karena informasi yang tidak jelas. Juga kita tidak menerima pemberitahuan untuk aksi. Sesuai undang-undang harus ada surat giat demo, minimal tujuh hari sebelum dilaksanakan," tandasnya.
Aksi demo itu dipicu keputusan perusahaan yang memberhentikan secara sepihak kepada pekerja pada 25 Juli lalu. Ada 25 karyawan yang di PHK, mereka dari bagian sopir dan helper. Sebagai informasi, di Sukabumi perusahaan ini merupakan rekanan dari PT Aqua Golden Mississippi (AGM). Perusahaan ekspedisi ini mengangkut air mineral dari perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut.