SUKABUMIUPDATE.com - Forum Aktivis Demokrasi (Fordem) menyampaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal hilangnya obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu yang merugikan negara pada 2019 silam, kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Fordem meminta DPRD menyikapi secara serius persoalan hilangnya obat-obatan tersebut. Sebab Fordem menyatakan obat yang hilang itu bisa berbahaya apabila beredar dan disalahgunakan.
BACA JUGA: Ada Kesepakatan, Terduga Penjual Obat-obatan di Parungkuda Sukabumi Bebas Bersyarat
"Kami meminta DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap yang terjadi di Rumah sakit Palabuhanratu terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kaitan hilangnya sejumlah obat di rumah sakit," ujar koordinator lapangan Fordem Kabupaten Sukabumi M. Roy Tahsin, Kamis (6/8/2020)
Akibat hilangnya obat-obatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan dalam hal ini pihak rumah sakit sudah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara tersebut.
BACA JUGA: Cerita Warga Gerebek Toko Kosmetik di Parungkuda Sukabumi yang Jual Obat Ilegal
Namun yang menjadi khawatiran saat ini adalah obat yang hilang bukan obat biasa. "Kami mengetahui adanya obat-obatan yang hilang itu dari berkas temuan BPK, disitu dijelaskan jenisnya secara rinci salah satunya ada morfin injeksi dan lainnya," tandasnya.
Maka dari itu, Fordem meminta DPRD untuk mengawal pengungkapan kasus hilangnya obat-obatan di RS tersebut. Sebab sejak terjadinya kasus ini pada 2019 silam, Fordem melihat tak ada perkembangan.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Dua Pria Ngaku-ngaku Polisi dan Penjual Obat Terlarang
"Nah kalau obat-obatan itu diduga di curi oleh oknum pegawai, maka ini kan sudah jelas bakal terjerat hukuman. Dan kasus ini terjadi tahun 2019, tapi sejauh ini kami melihat progresnya belum ada. Makanya kami minta ke pihak DPRD mengawal sampai tuntas," jelasnya.