SUKABUMIUPDATE.com – Kasus hukum penjaga toko Kosmetik sekaligus rental Playstation di Bojongkokosan Parungkuda Kabupaten yang kedapatan menyimpan obat-obatan ilegal tidak dilanjutkan. Pelaku bebas bersyarat setelah ada kesepakatan yang dibuat antara warga dan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Hal ini ditegaskan Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Asep Suryat kepada sukabumiupdate.com. Menurut Asep saat itu tim polsek menerima laporan dari warga dan meluncur ke Kantor Desa Bojongkokosan.
“Saat kita datang, barang buktinya diminta oleh masyarakat langsung dimusnahkan dan kita bolehkan. Sehingga barang bukti itu langsung dibakar oleh masyarakat,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (7/7/2020).
Tak hanya memusnahkan barang bukti, menurut Asep saat itu permasalah antara masyarakat dan pelaku berinisial R itu langsung diselesaikan di Kantor Desa Bojongkokosan. Warga dan pelaku membuat kesepakatan yang intinya meminta pelaku tidak lagi menjual obat-obatan tersebut.
“Pemasalahan antara ormas dan penjaga toko itu telah diselaikan di kantor desa dengan membuat kesepakatan,” terangnya.
Barang bukti obat-obatan ilegal yang ditemukan ditempat kerja pelaku
BACA JUGA: Cerita Warga Gerebek Toko Kosmetik di Parungkuda Sukabumi yang Jual Obat Ilegal
Untuk menjaga kondisifitas, pelaku terduga menjual obat-obatan itu kemudian diamankan selama satu kali 24 jam di Polsek Parungkuda. Menurut Asep, pelaku diminta membuat kesepakatan lagi sesuai dengan aturan kepolisian, “Intinya terduga dibebaskan dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga bersama ormas dan toko masyarakat, menggerebek toko tempat pelaku R bekerja pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 lalu. Warga menemukan banyak-obatan ilegal yang dicurigai diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter.
Pelaku dan barang bukti (bb) kemudian dibawa ke Kantor Desa Bojongkokosan. Disana bb kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor desa.