SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kecamatan Surade bersama TNI Polri hari ini, Senin (3/8/2020) menghentikan paksa acara pengobatan massal tradisional di lapangan sepakbola Neglasari, Desa Pasiripis. Kegiatan yang sudah berlangsung sejak hari Sabtu lalu ini dianggap tidak mengantongi izin operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan masa pandemi covid-19.
Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Surade Jajang Sudrajat menegaskan kegiatan harus dihentikan, selurun peralatan sudah diangkut oleh panitia. "Kalau izin tempat memang ada dari pihak desa, sedangkan izin operasional tidak ada," ujar Jajang Sudrajat kepada Sukabumiupdate.com, Senin (3/8/2020).
Makanya, lanjut Jajang, pihaknya memanggil panitia pengobatan massal, dan bertemu di kantor Desa Pasiripis. “Disaksikan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Puskesmas Buniwangi, serta kepala Desa Pasiripis. Intinya kami memberikan pengertian kepada panitia pengobatan massal, agar menghentikan kegiatan tersebut, sehubungan masih dalam masa Pandemi Covid 19,” ungkapnya.
Jajang meneritakan panitia sebenarnya sudah datang ke Kantor Kecamatan Surade, untuk minta izin, namun tidak dizinkan dengan berbagai alasan. "Mereka memang sempat melakukan kegiatan pengobatan mulai Sabtu (1/8/2020), Minggu (2/8/2020) dan pada Senin (3/8/2020), mulai pukul 08.00 WIB - 10.00 WIB," jelas Jajang.
BACA JUGA: Riwayat Perjalanan Positif Covid-19 Asal Surade Sukabumi
"Pengobatan tradisional berupa pijat dan rukyah, dan nantinya warga yang sudah dipijat atau dirukyah akan diberi obat herbal," pungkasnya.
Dari selebaran yang ditempel di sejumlah lokasi di Surade, kegiatan ini bernama bhakti sosial pengobatan massal. Disebutkan akan berlangsung selama 15 hari, dengan biaya sukarela.